SINTANG (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Saat awak media melakukan investigasi di lapangan dan menjumpai beberapa warga awak media ini langsung mewawancarai warga sekitar pada hari Kamis 11 Desember 2025, dan menurut keterangan yang awak media dapatkan dari warga yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan keterangan bahwa salah satu toko Bangunan “KAPUAS” yang pemiliknya bernama inisial “A” yang berlokasi di Kecamatan Semitau menerima jual beli emas sacara ilegal dari para pekerja penambang PETI.

“Ya pak benar, Toko Bangunan “KAPUAS” milik pak “A” memang masih menampung emas, mereka para pekerja PETI memang kebanyakan menjual ke pak “A”,” tutur warga sekitar Toko Bangunan “KAPUAS” yang tidak mau namanya disebutkan.

Berkedok toko bangunan bernama TB Kapuas di Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat bahwa toko bangunan tersebut merupakan penampung dan penadah emas secara besar-besaran.

Informasi yang diterima bahwa toko bangunan tersebut diduga dibekingi oleh oknum aparat hukum secara khusus Polsek Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar hukum penampung emas atau pembeli emas terkait dengan penambangan emas di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 161, yang melarang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau memperdagangkan mineral termasuk emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Aturan ini bertujuan mencegah perdagangan emas ilegal, dimana emas dari tambang tanpa izin atau ilegal dianggap melanggar syarat kuasa perjanjian sehingga batal demi hukum.

Dugaan pembiaran ini semakin memperkuat publik, siapa sebenarnya yang berada di balik keberanian para penadah emas ilegal ini sehingga mereka tampak kebal hukum.

Sumber : Tim Media