SINTANG (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Minggu sore (15/06/2025), bahwa di wilayah Kujau Dusun Tapang Tamang, Desa Kempadik, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat diduga ada aktifitas kelang sabung ayam semakin merajalela tanpa ada penindakan APH setempat terutama Polsek Sepauk.

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat kelang ini seperti ada pembiaran dari APH secara khusus Polsek Sepauk Polres Sintang. Masyarakat sangat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya bahwa judi sabung ayam di Kujau rutin setiap hari yang sudah terkoordinir dengan baik.

“Luar biasa main besar besaran mereka hari Minggu ini bang. Mereka ada main taruhannya juga banyak bang sampai ratusan juta,” ungkapnya kepada media ini pada hari Senin sore (16/06/2025).

Ditambahkannya juga bahwa aktifitas judi sabung ayam tersebut dikoordinir oleh seorang berinisial LPN yang mengelola keuangan hasil judi sabung ayam tersebut dan diduga ada setoran ke pihak Polsek Sepauk.

Kapolda Kalimantan Barat, IRJEN Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., pada tanggal 2 Juli 2024, pernah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktifitas ilegal, termasuk judi online. Kami akan menindak perjudian dalam bentuk apapun kepada pelakunya,” ujar Pipit Rismanto.

Pipit juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli siber untuk meminimalisir aktivitas perjudian online dan memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif.

“Kami akan bergerak lebih masif dalam patroli siber untuk memastikan tidak ada celah bagi aktifitas judi online atau judi yang lainnya,” tambahnya.

Masyarakat berharap tindakan cepat dan tegas segera diambil untuk menghentikan aktifitas judi yang meresahkan ini dan menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Sintang.

Sampai berita ini diterbitkan kemeja redaksi, pihak awak media belum menelusuri agar supaya ada penindakan dari pihak yang berwajib terkait penyakit masyarakat tersebut.

Sumber : BD

Editor : Birong Hutagaol