MELAWI (Kalbar), Tuahnewsupdate.com
Dalam beberapa tahun terakhir, kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI telah menjadi problem serius di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat. Baru-baru ini, tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut diamankan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi
Ketiga orang tersebut ditangkap di Dusun Melinjau, Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi padahal setiap bulan pengakuan keluarga tersangka sudah setoran ke salah seorang oknum Polisi di wilayah hukum Polres Melawi, dan pengumpulan setoran melalui warga Nanga Kayan juga sebagai setoran ke oknum Polres Melawi yang merupakan keterangan dari pengumpul dana.
Penangkapan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai prosedur operasi penindakan yang dijalankan dan dampaknya terhadap masyarakat lokal. Proses penangkapan tersebut diduga tidak sesuai prosedur.
Penangkapan yang dilakukan di Desa Nanga Kayan mendadak menjadi sorotan, karena informasi dari Bhabinkamtibmas menyebutkan bahwa operasi seharusnya dilakukan di Desa Tanjung Arak namun mendadak dilakukan di Desa Nanga Kayan.
Ketidakcocokan antara lokasi yang direncanakan dan lokasi pelaksanaan operasi dapat mengindikasikan adanya masalah dalam perencanaan dan koordinasi di tingkat kepolisian.
Hal ini dapat menciptakan kesan bahwa tindakan penegakan hukum lebih bersifat reaksioner dan tidak berdasarkan pada prosedur yang jelas, yang seharusnya diikuti untuk menjaga integritas operasi tersebut.
Sorotan keluarga dan dugaan pengancaman dialami keluarga dari pemilik alat dari tiga warga yang ditangkap pun mengungkapkan keresahan, terutama terkait dengan cara penindakan yang dilakukan. Dugaan adanya pengancaman dan tindakan pemerasan dari oknum Polisi kepada pemilik alat tambang menambah kompleksitas permasalahan ini.
Situasi diperburuk dengan informasi mengenai pengancaman yang dilakukan di Delicae Cafe tanggal 30 April 2025, dimana diduga pemilik alat tersebut diminta sejumlah uang untuk kebebasan mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian yang seharusnya melindungi dan menegakkan hukum, bukan sebaliknya.
Krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum dalam kasus ini mencerminkan ketegangan yang ada antara upaya penegakan hukum dan praktik di lapangan. Masyarakat seringkali meragukan niat baik aparat kepolisian ketika terdapat indikasi bahwa tindakan mereka lebih bersifat pemerasan daripada penegakan hukum yang adil.
Jika benar adanya praktik pemerasan, maka hal ini bukan hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan yang lebih besar terhadap institusi hukum. Dengan demikian, langkah yang diambil oleh penegak hukum dapat memperparah masalah yang ada, bukannya menyelesaikannya.
Kesimpulan terkait kasus penangkapan tiga orang di Desa Nanga Kayan oleh atreskrim Polres Melawi adalah contoh nyata dari tantangan serius yang dihadapi dalam penegakan hukum terkait kegiatan PETI. Ketidakjelasan dalam prosedur, dugaan pengancaman, dan perilaku tidak etis pihak tertentu, semuanya harus menjadi perhatian serius bagi aparat Kepolisian dan pemangku kebijakan.
Memperbaiki hubungan antara penegak hukum dan masyarakat serta meningkatkan transparansi dalam tindakan penegakan hukum adalah langkah penting yang harus diambil untuk memulihkan kepercayaan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua.
Sumber : Tim Media
Editor : Birong Hutagaol