SINTANG (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Moran, Kecamatan Sepauk, yang merambah hingga ke wilayah Bukit Renggas, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, diduga berada di area hutan lindung.

Meski aktivitas penambangan Ilegal ini telah sering disorot media, Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai tidak kunjung bertindak alias tidak peduli karena diduga ada setoran besar dari aktifitas PETI Bukit Moran.

Informasi dari sejumlah pemberitaan media online menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Perangkat Desa setempat, seperti Kepala Desa Kemantan Aponsius akrab disapa Kejang dan Tumenggung bernama Yat, dalam aktifitas PETI tersebut.

“Di Bukit Moran sekarang lagi ramai hasilnya, Bosnya dari Sekadau, namanya Jumiran dan Kades juga terlibat, dia yang koordinir semua,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Namun, hingga kini belum ada tanggapan maupun tindakan hukum dari pihak berwenang terhadap aktifitas penambangan ilegal ini.

“Kegiatan ini sudah berkali-kali diangkat ke media sosial dan media online, tapi tetap tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum,” ujar salah satu jurnalis lokal yang enggan disebutkan namanya, pada hari hari Rabu (16/04/2025).

Pada Senin kemarin 14 April 2025 dalam video rekaman warga berdurasi singkat itu tampak jelas pemandangan Bukit Moran yang di jadikan tempat Penambangan Emas Tanpa Izin PETI Ilegal tepatnya di Dusun Muran Hulu Desa Kemantan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat

Yang terlihat terkikis sedikit demi sedikit perlahan mulai longsor, diduga kuat akibat longsor dari aktifitas tambang emas Ilegal warga yang sudah cukup berlangsung lama pembiaran oleh pihak APH setempat ataupun Dinas Terkait di Kabupaten Sintang.

“Kemarin bang longsornya. Sekitar jam satu ke atas bang. Tidak ada korban jiwa,” ucapnya dengan nada singkat.

Dengan kejadian ini masyarakat berharap tidak ada lagi pembiaran APH setempat khususnya Polres Sintang terhadap kegiatan PETI Ilegal di bukit Moran bersebelahan dengan aktifitas PETI di bukit Renggas Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang. Karena akan berpotensi korban jiwa,tanah longsor dan pengerusakan kawasan hutan lindung akan membawa bencana besar.

Kapolsek Sepauk IPDA Tri Satrio saat di konfirmasi awak media yang menerbitkan berita ini sebelumnya via WhatsApp serta via telpon namum tidak ada jawaban sama sekali.

Ditempat terpisah awak media juga mengkonfirmasi Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M via WhatsApp namun juga tidak ada jawaban.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, apakah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas ilegal ini, atau justru sengaja membiarkannya? Atau tutup Mata?.

Dampak PETI dapat merugikan negara dan perusahaan pertambangan yang memiliki izin resmi. Selain itu, PETI juga dapat menyebabkan iklim investasi tidak kondusif.

Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin dan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar.

Tindakan Pertambangan Emas Tanpa Ijin
PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,-.

Selain itu, Perangkat Desa yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Pihak kepolisian Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait harus segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Ilegal ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.

Publisher : Redaksi

Editor : Birong Hutagaol