SINTANG (Kalbar), Tuahnews.com Pantauan Tim Awak Media yang menerbitkan berita ini sebelumnya dilapangan bahwa makin maraknya aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Wilayah sepanjang Sungai Kapuas area Mengkurai hingga Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat masih saja berjalan tanpa ada rasa takut dengan pantauan Aparat. Diduga Aparat Kepolisian Polres Sintang belum serius menangani permasalahan PETI sampai hari ini bahkan terkesan dilindungi alias pembiaran.

Salah satu warga yang sempat dimintai komentar terkait masih marak nya PETI di sungai Kapuas kepada media yang menerbitkan berita ini sebelumnya menyampaikan keluhannya.

“Iya kan bang liatlah sendiri masih selalu berjejer dengan rapi lanting-lanting jek yang sedang beraktivitas hampir setiap hari. Aparat Penegak Hukum dengan adanya aktivitas PETI tersebut Kapolres Sintang terkesan bungkam dan menutup mata serta melakukan pembiaran bang,” ungkapnya dengan nada kesal.

Bahkan lanjutnya biasa adanya razia juga mungkin itu hanyalah seremonial saja.

“Toh besok-besok lanjut lagi kerja,” ucap salah seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan.

Bahkan pantauan langsung Tim awak media yang menerbitkan berita ini sebelumnya di lapangan bahwa aktifitas pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi, sangat tidak jauh dari lingkungan perkotaan wilayah Hukum Polres Sintang Polda Kalbar.

Warga lain juga sekitar pinggiran lokasi pertambangan emas tersebut yang namanya juga enggan di sebutkan menyampaikan bahwa, mereka juga merasa sedikit terganggu dengan kebisingan mesin Pertambangan Emas tersebut yang hampir setiap hari beraktifitas.

“Sampai hari ini aman-aman saja bang, belum pernah tindakan tegas penertiban paling saja saat Rajia begitu- begitu saja lah habis itu kerja lanjut juga karna mungkin ada yang dibelakang lah bang,” ucap salah seorang warga.

Kegiatan tersebut jelas-jelas sudah melanggar aturan hukum dan Perintah Undang-Undang yang di sampaikan langsung oleh Kapolri dan Kapolda Kalbar agar semua pertambangan tanpa izin dihentikan apalagi berada pada DAS dan jika ingin beraktifitas harus membuat suatu perizinan dengan benar. Namun sampai saat ini masih marak dan terkesan pembiaran.

Karena dampak dari adanya kegiatan pertambangan yang diduga tanpa izin sangat banyak pengaruh kerusakan alam yang ditimbulkannya. Seperti kedangkalan sungai yang dapat menyumbat proses perairan saat curah hujan tinggi berpotensi dapat membuat air banjir terlebih tercemarnya mercury yang sangat membahayakan masyarakat sekitar.

Berdasarkan aturan hukum, apabila di duga pelaku atau seseorang yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin maka dapat dikenakan sanksi hukuman pidana dan dendanya.

“Berdasarkan Amanah Regulasi Peraturan Perundang-Undangan Nomor 3 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Aparat Penegak Hukum Wilayah Polres Sintang diminta untuk lebih serius tangani Pertambangan Emas Tanpa ijin, sesuai atensi Kapolri serta Presiden RI Prabowo Subianto.

Saat Tim Awak Media yang menerbitkan berita ini sebelumnya berusaha mengkonfirmasi pihak  Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M., melalui via WhatsApp terkait hal tersebut namun hanya memberikan tanggapan atau menjawab dengan tanda stiker “terima kasih”. Seperti pura-pura tidak tahu.

Publisher : Redaksi