PONTIANAK (Kalbar), Tuahnewsupdate.com
Sebuah tindakan penarikan paksa kendaraan bermotor kembali terjadi di Kota Pontianak. Kejadian ini menimpa seorang konsumen bernama Fransiskus Adi Anto, pemilik sepeda motor Yamaha MX King, yang diduga ditarik paksa oleh oknum debt collector yang mengatasnamakan Finance Adira.

Peristiwa penarikan paksa tersebut terjadi pada hari Kamis, 5 Desember 2025 sekitar pukul 13:00 WIB, tepatnya di Jalan Raya Tanjung Raya 1, depan Alfamart. Setelah melakukan penarikan secara paksa di jalan, oknum debt collector tersebut langsung membawa sepeda motor ke Kantor Adira Finance Pontianak di Jalan KH. Ahmad Dahlan.

Adira Finance Pontianak telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan termasuk perbuatan kriminal. Tindakan penarikan paksa di jalan seperti ini bukan hanya tidak beretika, tetapi juga bertentangan dengan hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,

Penarikan objek jaminan wajib dilakukan melalui mekanisme yang legal, yakni dengan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, bukan dilakukan secara sepihak oleh debt collector di jalan.

Penarikan paksa tanpa putusan pengadilan merupakan tindakan melanggar hukum, dapat dikategorikan sebagai tindak perampasan, pemerasan, bahkan pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan secara paksa dan tanpa dasar hukum yang sah.

Ini sangat meresahkan masyarakat dan mencederai rasa aman. Karena praktik penarikan kendaraan di jalan umum membuat masyarakat semakin resah. Banyak konsumen tidak memahami hak hukumnya, sehingga dimanfaatkan oleh oknum debt collector yang menggunakan gaya intimidatif.

Tindakan ini juga mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan yang seharusnya memberikan pelayanan sesuai ketentuan hukum dan etika bisnis.

Muhammad Najib, selaku Bidang Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, mengecam keras tindakan ini.

“Tindakan penarikan paksa oleh oknum debt collector di jalan raya jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Fidusia, serta menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi. Ini sudah masuk kategori perbuatan kriminal karena tidak melalui proses hukum yang sah. Kami meminta APH untuk menindak tegas oknum yang terlibat dan meminta pihak Finance Adira mempertanggungjawabkan tindakan unit lapangannya,” tegas Najip kepada awak media

Najib juga menambahkan bahwa lembaga pembiayaan wajib melakukan penagihan secara manusiawi, profesional, dan tidak menggunakan kekerasan atau intimidasi. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan perampasan kendaraan tanpa putusan pengadilan merupakan pelanggaran berat dan dapat dipidana.

LPK RI Kalimantan Barat mendesak agar Polda Kalbar dan Polresta Pontianak segera menindaklanjuti kasus ini, pihak Finance Adira memberikan klarifikasi resmi dan bertanggung jawab atas tindakan oknum di lapangan dan konsumen yang menjadi korban penarikan paksa agar segera melapor ke LPK RI atau aparat penegak hukum.

Sumber : Fransiskus Adi Anto

Editor : Birong Hutagaol