BEKASI (Jabar), Tuahnewsupdate.com Kembali Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang untuk ketiga kalinya, terkait pembajakan Nomor Handphone, yang melibatan 3 (tiga) pihak tergugat, hari Kamis 08 Mei 2025.

Karyono, SH, Kuasa Hukum Penggugat inisial F menjelaskan kepada awak media bahwa sidang kali ini adalah sidang ketiga, dimana pada sidang-sidang sebelumnya, termasuk mediasi yang dilakukan menemui titik buntu dalam menyelesaikan persoalan ini.

Dua kuasa hukum dari tergugat satu hadir di ruang sidang, sementara tergugat dua hadir secara langsung. Namun, tergugat satu kembali tidak hadir dari persidangan.

“Sehingga sesuai tata tertib hukum acara perdata, pengadilan akan melakukan pemanggilan ulang yang dijadwalkan pada 25 Mei 2025 mendatang. Lebih lagi, Tergugat 2 (dua), telah menggunakan Surat Nikahnya, pada tanggal 24/9/2024, sebagai alat untuk melakukan pembajakan nomor ponsel tersebut, dimana penggugat dan tergugat 2 telah resmi dinyatakan cerai pada minggu pertama dan atau minggu kedua di bulan tersebut (September 2024),” ungkap Karyono, S.H.

Dilain sisi, pihak tergugat 2, dalam keterangan yang diberikan oleh Kuasa Hukum Tergugat sempat menyampaikan bantahan bahwa surat panggilan tidak sampai ke alamat tergugat dua. Namun bantahan tersebut dipatahkan oleh keterangan juru sita pengadilan, yang menunjukkan bukti tanda terima dan laporan pengiriman surat panggilan.

Dalam masa jedah, Karyono, S.H., sempat disambangi oleh Tergugat II, dan menyatakan Apakah memiliki bukti atas tuduhannya, serta mengajak untuk pulang dan membubarkan diri, Karyono SH mennggapi dengan santai dan bijak, bahwa pihak mereka telah mengantongi semua bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, dan menyatakan bila fihak tergugat memiliki bantahan atas fakta yang ditemukan, maka jangan pulang, ungkapkan di Pengadilan

Diakhir wawancara, Karyono, S.H., menyatakan kesiapannya untuk membuktikan secara keseluruhan tuduhan yang dilakukan oleh fihaknya pada sidang-sidang selanjutnya.

Reporter : Edo Lembang

Editor : Birong Hutagaol