MELAWI (Kalbar), Tuahnews.com Sehubungan dengan informasi yang beredar melalui media online tentang dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi di SPBU PT. Melawi Jaya Abadi III, nomor: 6478608, Polda Kalimantan Barat menanggapi pemberitaan media online milik saudara Edy Rahman berjudul https://jurnaliskomnas1.wordpress.com/2024/05/06/polda-kalbar-spbu-46-786-08-simpang-ella-tahlut-kab-melawi-lakukan-pelanggaran-distribusi-bbm-bersubsidi-secara-terang-terangan.
Sigap Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi langsung melakukan pengecekan di SPBU tersebut pada hari Selasa siang (07/05/2024).
Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, S.H., M.A.P., mengatakan bahwa selama kegiatan pengecekan, tidak ditemukan angkutan atau mobil yang mengangkut bahan bakar minyak di lokasi yang disebutkan.
Namun meskipun begitu, aktifitas penyaluran BBM di SPBU tersebut berjalan seperti biasa dan tidak ditemukan adanya antrian terkait penyaluran BBM.
“Tidak ditemukan adanya penyelewengan angkutan minyak disana, saat personil mengecek. Penegakan hukum dan pengawasan terhadap distribusi BBM tetap menjadi perhatian utama kami dan untuk memastikan bahwa penyaluran bahan bakar minyak, terutama yang bersubsidi, dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Melawi.
Lanjutnya, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan percaya pada proses penegakan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, media tetap terus melakukan pencarian informasi lebih lanjut terkait pemberitaan sebelumnya yang diterbitkan oleh media yang menerbitkan berita ini sebelumnya.
Sumber : Humas Polres Melawi
Publisher : Redaksi




