MELAWI (Kalbar), Tuahnews.com Berdasarkan rilis berita yang diterbitkan media sebelumnya pada hari Minggu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 18:30 WIB, terjadi insiden yang melibatkan kepemilikan senjata api ilegal di Jalan Kenanga, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat, Pelaku yang merupakan pemilik senjata api yaitu AS alias CO berusia 45 tahun, warga Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, ditangkap oleh Satreskrim Polres Melawi, hari Sabtu 18 Mei 2024 di rumah Pelaku yang beralamat di Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Setelah menerima laporan polisi dan memeriksa saksi-saksi, dengan mengamankan barang bukti Satu pucuk senjata api laras pendek dengan silinder berisi 4 amunisi dan 1 buah selongsong peluru.
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, S.H., M.A.P., menyampaikan, pada hari Minggu 12 Mei 2024 saudara Andre merupakan Korban bersama Pelaku dan ketiga orang temannya sedang minum dan berkumpul di belakang rumah saudara Akuet yang terletak di Gang Kenanga, Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
“Pada saat itu, pelaku AS alias CO meletakkan senjata api laras pendek yang berisikan amunisi dimeja sebagai jaminan untuk meminjam uang. Namun, insiden terjadi ketika saudara Andre tanpa sengaja memainkan senjata api tersebut. Senjata api tersebut meletus secara tidak sengaja dan melukai dirinya sendiri dengan luka tembak di bagian leher sebelah kanan,” jelas Kasat Reskrim Polres Melawi.
p
Setelah kejadian tersebut, Satreskrim Polres Melawi bergerak cepat. Pada hari Sabtu 18 Mei 2024, petugas melakukan penangkapan terhadap AS alias CO dirumahnya. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Melawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka AS alias CO kini harus menghadapi proses hukum terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang merupakan pelanggaran serius dan dapat menimbulkan risiko tinggi bagi masyarakat.
Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, S.H., M.A.P., menambahkan, Polres Melawi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada senjata api ilegal lain yang beredar di wilayah hukum Kabupaten Melawi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di lingkungannya demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tutupnya.
Sumber : Humas Polres Melawi




