MELAWI (Kalbar), Tuahnews.com Berdasarkan informasi yang diterbitkan media sebelumnya, bahwa Supardi yang biasa disapa Nyot salah seorang Wartawan Media Online radarnusantaranews.com mendapat ancaman dari salah seorang warga yang notabene sebagai pengusaha di Kabupaten Melawi Inisial F diduga menggunakan senjata api (senpi) disalah satu rumah makan Takana Juo di jalan Garuda, Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi pada hari Jumat siang (07/06/2024) sekitar pukul 13:00 WIB jam 1 siang.

Merasa jiwanya terancam Supardi Nyot mendatangi Polres Melawi bagian SPKT guna membuat laporan Polisi hari Jumat malam (07/06/2024), pukul 20:00 WIB dan diterima Laporan dengan nomor LP: TBL/116/VI/2024/RES MELAWI. Dirinya berharap kalau aparat penegak hukum Polres Melawi agar mengusut tuntas kepemilikan senjata yang di duga senpi milik saudara (FR) tersebut.

Jumain selaku Pimpinan Redaksi media online meldanewsonline.id mengecam keras terhadap ancaman dari salah seorang oknum pengusaha tersebut.

“Apapun motifnya oknum selaku pengancaman harus di adili karena sudah membuat rasa cemas gelisah dan rasa tidak tenang merasa jiwanya terancam,” ucap Jumain dengan nada kesal.

Lanjutnya, perlu diketahui senjata api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul atau pelatuk, triger, pegas, dan kamar pegas dan kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.

“Pasal 82 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan, Senjata Api Non Organik Polri/TNI dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap Warga Negara Indonesia yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan yang dapat digunakan untuk melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya,” tambah Jumain.

Lanjutnya, menurut Perkap Nomor 82 Tahun 2004, Pihak yang dapat memiliki senjata api ialah Direktur Utama, Menteri, Pejabat Pemerintahan, Pengusaha Utama, Komisaris, Pengacara dan dokter.

“Pemilik senjata api harus memenuhi persyaratan dari aspek keterampilan dan kesehatan fisik maupun psikis. Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 menjelaskan cara mendapatkan izin kepemilikan senjata api seperti harus memenuhi syarat medis, sehat jasmani dan rohani, memiliki penglihatan normal, Lolos seleksi psikotes, tidak terlibat tindak pidana, berusia minimal 21 hingga 65 tahun,” jelas Jumain.

Jumain menambahkan, dalam praktiknya masih terdapat kepemilikan senjata api secara ilegal. Ilegal berarti tanpa hak atau tidak sesuai dengan peraturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Adapun dalam pemilikan senjata api dikatakan ilegal apabila tidak memenuhi izin persyaratan sesuai peraturan perundang-udangan yang mengatur sehingga kepemilikan senjata api ilegal dikatakan sebagai tanpa hak.

Menurut pengamat hukum publik dan media Christian Bostang Hutagaol, S.H., C.TM., C.MK, bahwa kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, bahwa barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana lainnya seperti pembunuhan, pembunuhan berencana dan lainnya. Jadi, Pemilikan senjata api dalam lingkup masyarakat bukanlah suatu hal yang sembarangan, mengingat dampak yang ditimbulkan dari penyelanggunaan senjata api ilegal,” ungkap Bostang sapaan akrabnya.

Lanjutnya, pemilik senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Melalui kesempatan ini juga ditambahkan Jumain, minta untuk membuktikan bahwa alat yang di gunakan untuk mengancam saudara Supardi Nyot apakah Senpi atau bukan maka pihaknya berharap kepada Sat Reskrim Polres Melawi agar segera memanggil saudara terlapor atas dugaan pengancaman dan pemilik senpi tersebut.

Publisher : Redaksi