SINTANG (Kalbar), Tuahnews.com Seorang pria berinisial TK berusia 34 tahun harus berurusan dengan Kepolisian lantaran tertangkap mencuri sejumlah tabung gas 3 Kilogram di wilayah Kecamatan Sintang pada hari Selasa kemarin 30 Juli 2024.
TK merupakan warga Kelurahan Menyumbung Tengah Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
Menurut Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K. M.Si, sebanyak 12 tabung gas milik korban berhasil dibawa dan kemudian akan dijual oleh pelaku.
Kronologi berawal dari pelapor yang mendapat telepon dari karyawannya yang menyebut terdapat seseorang yang ingin menjual tabung gas sebanyak 15 tabung gas LPG 3 Kilogram kepada korban.

Namun korban tidak berada di pangkalan sehingga transaksi tidak dilanjutkan oleh karyawan korban dimana pada hari selanjutnya ketika membuka pangkalan milik korban, ia mendapati sekitar 12 tabung gas miliknya telah hilang.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.600.000,-. Pada saat bersamaan korban teringat telepon karyawannya beberapa waktu lalu, sehingga dicurigai pelaku merupakan orang yang sempat menawarkan tabung gas kepada dirinya.
Mendapati laporan dari korban, petugas Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga pelaku saat berada di jalan Sintang-Kelam Desa Jerora 1 Kecamatan Sintang.
Sumber : Humas Polres Sintang
Publisher : Redaksi




