SANGGAU (Kalbar) PW GNPK RI Kalbar meminta Kejaksaan Negeri Pontianak memproses laporan dari PW GNPK RI Kalbar dugaan proyek mangkrak di PTPN XIII milik BUMN Negara dilokasi Gunung Mas Kabupaten Sanggau serta lokasi sungai dekan Kabupaten Sanggau.

PWI GNPK RI Kalbar sudah melayangkan surat klarifikasi ke PTPN XIII tapi tidak ada rospon positif. Ketua PW GNPK RI Kalbar Elisius Aidy sangat menyayangkan hal tersebut.

“Surat kami tersebut dalam rangka untuk mempertanyakan pekerjaan tersebut yang mangkrak serta belum lagi kondisi bangunannya sangat memprihatinkan. Dasar surat kami sebagai mana bunyi Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara dan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan pelayanan informasi publik,” ungkap Elisius Aidy.

Sehingga PW GNPK RI Kalbar juga melayangkan surat ke perwakilan Ombusman perwakilan Kalbar disebabkan PTPN XIII tidak mau membalas surat klarifikasi dari PW GNPK RI Kalbar dan ini mungkin dikiranya surat cinta.

Publisher : Redaksi