MELAWI (Kalbar), Tuahnews.com Keluhkan Harga pupuk subsidi yang melangit harganya para petani Holtikultura wilayah Ella Menukung minta pihak terkait lakukan giat, selain harga yang melangit kisaran 190.000 sampai 210.000 per karung isi 50 kilogram, pupuk subsidi selalu tersalurkan kepada petani sawit mendominasi.

“Kami merasakan penyaluran tidak tepat sasaran yang di lakukan oleh para penyuplay yang ada di wilayah kecamatan Ella dan Menukung Kabupaten Melawi,” ungkap keluhan warga setempat pada hari Kamis (24/10/2024).

Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Melawi, John Welly mengatakan pihaknya memang tidak bisa mengawasi penuh penyaluran pupuk bersubsidi tersebut. Karena pupuk ini langsung dari distributor langsung ke petani.

“Kalau alokasi kuota pupuk bersubsidi memang ada disampaikan oleh Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalbar ke kita. Tapi laporan serapan pupuk dan realisasi di lapangan ini dipegang oleh distributor,” ungkapnya.

Menurutnya, di Melawi memang tidak ada distributor pupuk, sementara yang ada hanya pengecer. Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, petani harus menyampaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun bersama pihak penyuluh. RDKK ini menjadi dasar penyaluran pupuk oleh pihak distributor.

“Persoalan kita sekarang adalah titik lokasi pengecer yang jadi masalah. Karena pengecer rata-rata ada di Nanga Pinoh dan Belimbing. Sementara di wilayah hulu seperti Sayan, Sokan, Tanah Pinoh sampai Menukung tidak ada,” ujarnya.

Dalam SK Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalbar nomor 13 tahun 2018 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, kabupaten Melawi mendapat kuota pupuk bersubsidi untuk jenis urea sebanyak 981 ton, SP 36 1.000 ton, ZA 70 ton, NPK 2.245,97 ton serta pupuk organik 100 ton. Pupuk ini dijual dengan HET yang telah diatur yakni untuk urea Rp 1.800 per kg, SP 36 Rp 2.000 per kg, ZA Rp 1.400 per kg, NPK Rp 2.300 per kg serta pupuk organik Rp 500 per kg.

“Alokasi per kabupaten kemudian dijabarkan lagi oleh kita dengan menetapkan perbup alokasi pupuk bersubsidi per kecamatan. Hanya ada kecamatan yang tidak terserap kemudian diserap ke kecamatan lain,” tuturnya.

Menurut tuturan Adoi salah seorang warga sekaligus petani kelapa sawit di daerah tersebut, pihak aparat penegak hukum seharusnya sigap dengan kejadian yang ada, karena bukan tidak mungkin dalam penyaluranya pihak dinas terkait tidak saling koordinasi terkait kuota dan harga het yang di atur oleh pemda Melawi khususnya.

“Kami para warga siap membantu mamberikan informasi kepada pihak terkait kemana arah suplay pupuk subsidi tersebut apakah tepat sasaran sesuai peraturan perundang undangan yang ada atau tidak, dan harga apakah sesuai het yang di tentukan apa tidak,” ujarnya.

Adoi juga meminta pihak Polda Kalbar untuk segera melakukan tindakan atas penyuplayan pupuk subsidi yang melanggar aturan Pemerintah dan menyalahi aturan Undang-Undang yang berlaku.

Publisher : Redaksi