MELAWI (Kalbar), Tuahnews.com Terkait Keluhan Harga pupuk subsidi yang melangit harganya para petani Holtikultura wilayah ella menukung minta pihak terkait lakukan giat, selain harga yang melangit kisaran Rp 190.000,- sampai Rp 210.000,- per karung isi 50 kilogram, pupuk subsidi selalu tersalurkan kepada petani sawit mendominasi.

“Kami merasakan penyaluran tidak tepat sasaran yang di lakukan oleh para penyuplay yang ada di wilayah kecamatan ella dan menukung kabupaten Melawi kalimantan Barat khusunya,” ungkap salah seorang warga Kabupaten Melawi pada hari Senin (28/10/2024).

Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Melawi, John Welly mengatakan pihaknya memang tidak bisa mengawasi penuh penyaluran pupuk bersubsidi tersebut. Karena pupuk ini langsung dari distributor langsung ke petani.

“Kalau alokasi kuota pupuk bersubsidi memang ada disampaikan oleh Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalbar ke kita. Tapi laporan serapan pupuk dan realisasi di lapangan ini dipegang oleh distributor,” ungkapnya.

Menurutnya, di Kabupaten Melawi memang tidak ada distributor pupuk, sementara yang ada hanya pengecer. Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, petani harus menyampaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun bersama pihak penyuluh. RDKK ini menjadi dasar penyaluran pupuk oleh pihak distributor.

“Persoalan kita sekarang adalah titik lokasi pengecer yang jadi masalah. Karena pengecer rata-rata ada di Nanga Pinoh dan Belimbing. Sementara di wilayah hulu seperti Sayan, Sokan, Tanah Pinoh sampai Menukung tidak ada,” ujarnya.

Dalam SK Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalbar nomor 13 tahun 2018 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, kabupaten Melawi mendapat kuota pupuk bersubsidi untuk jenis urea sebanyak 981 ton, SP 36 1.000 ton, ZA 70 ton, NPK 2.245,97 ton serta pupuk organik 100 ton. Pupuk ini dijual dengan HET yang telah diatur yakni untuk urea Rp 1.800 per kilogram, SP 36 Rp 2.000 per kilogram, ZA Rp 1.400 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kilogram serta pupuk organik Rp 500 per kilogram.

“Alokasi per kabupaten kemudian dijabarkan lagi oleh kita dengan menetapkan perbup alokasi pupuk bersubsidi per kecamatan. Hanya ada kecamatan yang tidak terserap kemudian diserap ke kecamatan lain,” tuturnya.

Menurut tuturan Adoi salah seorang warga sekaligus petani kelapa sawit di daerah tersebut, pihak aparat penegak hukum seharusnya sigap dengan kejadian yang ada, karena bukan tidak mungkin dalam penyaluranya pihak dinas terkait tidak saling koordinasi terkait kuota dan harga het yang di atur oleh pemda Melawi khususnya.

Kami para warga siap membantu mamberikan informasi kepada pihak terkait kemana arah suplay pupuk subsidi tersebut apakah tepat sasaran sesuai peraturan perundang undangan yang ada atau tidak, dan harga apakah sesuai het yang di tentukan apa tidak.

Adoi juga meminta pihak polda untuk segera melakukan tindakan atas penyuplayan pupuk subsidi yang melanggar aturan pemerintah dan mengkangkangi UU yang berlaku.

Undang-undang dan peraturan terkait pupuk subsidi tahun 2024, antara lain:
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024: Mengubah sebagian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Peraturan ini mulai berlaku pada 17 April 2024.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023: Mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Selain itu, pemerintah juga akan memperbarui data penerima pupuk subsidi setiap empat bulan. Pada tahun 2024, pemerintah akan membuka ruang untuk memperbarui data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) mulai 5-18 Juni 2024.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus memenuhi beberapa syarat, seperti tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan), terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN serta menggarap lahan paling luas 2 hektar atau 1 hektar untuk petambak.

Pupuk subsidi disalurkan untuk petani di sektor tanaman pangan, seperti padi, jagung, dan kedelai.

Dasar permen tersebut media ini mencoba minta klarifikasi dari pihak dinas pertanian kabupaten melawi terkait ferivikasi data penerima bantuan pupuk subsidi terbaru, terapi kadis pertanian melawi enggan menggubris pertanyaan kami melalui pesan whatsaap.

“Kami duga sampai saat ini tidak adanya data perivikasi terbaru penerima bantuan subsidi pupuk di aerea kecmatan ella dan menukung, karena di lapangan beberapa titik hasil investigasi media ini jika pengguna pupuk subsidi tersebut 90% petani sawit bukan Program Pemerintah,” tutupnya.

Publisher : Redaksi