SINTANG (Kalbar), Tuahnews.com Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal di pesisiran sungai melawi dan kapuas berdampak kepada kerusakan ekosistem sungai, lingkungan ekosistem sungai yang terdiri dari interaksi makhluk hidup dan benda mati serta habitat nya.

Dampak langsung dari aktivitas pertambangan ilegal (PETI) ini termasuk abrasi (erosi) tanah yang semakin parah di tepi sungai dan penurunan kualitas air, yang menyebab kan sungai menjadi keruh dan tercemar.

Ini juga pengunaan bahan kimia, umumnya penambangan ilegal menggunakan mercuri (air raksa) pada proses produksi dan pengolahan emas, sering kali pembuangan limbah mercuri tidak dilakukan sesuai prosedur yang diisyaratkan. Akibatnya emisi mercuri terkonsentrasi pada lingkungan dalam jumlah besar dan mencemari sumber air khusus perairan sungai yang masuk kawasan DAS.

Penambangan ilegal yang beroperasi di sungai Melawi yang bermuara ke sungai kapuas, di wilayah RT : 06, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat salah satu dari sekian banyaknya tambang-tambang ilegal yang masih beraktifitas melakukan penambangan.

Terkait berita yang sudah beredar membuat salah seorang koordinator PETI wilayah Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang atas nama HLD atau BRHL bahwa berita yang sudah beredar menurutnya adalah hal yang biasa.

“Kalau saya malah senang kok dibikin berita itu jadi terkenal nama saya di medsos. Berita peti sudah tidak asing lagi buat saya sudah kayak bebalas patun,” ungkapnya dengan santai kepada media ini hari Rabu (30/10/2024).

Dengan adanya pemberitaan tersebut BRHL merasa hebat dan menganggap pemberitaan media tersebut adalah sesuatu yang biasa dan dirinya menantang media terkait pemberitaan tersebut.

Publisher : Redaksi