KAPUAS HULU (Kalbar), Tuahnews.com Keluarga tersangka pembunuhan HR berusia 27 tahun yang tewas dikeroyok secara brutal di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Provinsi Kalimantan Barat resmi melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polres Kapuas Hulu, pada hari Rabu 19 Februari 2025.

Randi yang merupakan abang dari HR mengatakan, pihaknya berharap Polres Kapuas Hulu meberikan hukuman setimpal kepada orang yang mengeroyok adiknya sampai meninggal dunia.

“Kami meminta agar pihak Kepolisian tegas dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut,” ungkap Randi dengan nada geram.

Randi mengaku sudah empat tahun tidak bertemu adiknya tersebut. Dirinya juga sangat terkejut saat menggetahui peristiwa yang dilakukan dan dialami adik kandungnya.

“Kami juga memohon maaf kepada keluarga Jamaludin warga Desa Beringin yang merupakan korban dari perbuatan adik kami,” ungkapnya.

Randi menyampaikan terimakasih kepada Polres Kapuas Hulu. Khususnya Satreskrim Polres Kapuas Hulu yang telah membantu membayar biaya tersangka HR di RSUD putussibau hingga memfasilitasi pemulangan jenazah ke kabupaten sintang.

Bantuan polres kapuas hulu sangat berarti bagi kami dalam membayar dan mengurus jenazah adik saya. Ungkap Randi.

Menyikapi laporan itu kasat reskrim polres kapuas hulu Rinto sihombing menyampaikan, pihak keluarga tersangka HR telah membuat laporan polisi dengan harapan semua pihak yang melakukan tindak pidana kami proses.

Rinto menyebutkan dari video yang sudah viral. Bisa dilihat pelakunya siapa dan orang mana.

Kami imbau para pelaku bisa menyerahkan diri. Ucapnya.

Kasat menjelaskan. Selama ini semua tindakan pidana diserahkan kepada polisi.

Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan di luar hukum.
“Untuk saat ini jenazah tersangka HR diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke sintang.

Rinto mengimbau kepada masyarakat untuk menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran berharga.

Kasus tersebut tak hanya mengakibatkan tersangka dan korban sama-sama meninggal dunia. Tetapi muncul kasus baru.

Dan semoga pihak kepolisian bisa menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini dan mengusut tuntas peristiwa yang terjadi ini dan menegakkan keadilan seadil-adilnya.

Dan semoga tidak terjadi dan terulang kembali tindakan mainhakim sendiri dan kurang nya pengamanan pihak kepolisian sehingga terjadinya pelanggaran HAM dan tindakan mainhakim sendiri.

Publisher : Redaksi