SINTANG (Kalbar), Tuahnews.com Informasi kembali diterima oleh media ini Selasa malam (25/02/2025), terkait adanya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tidak tersentuh sama sekali oleh APH terutama dalam hal ini wilayah hukum Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat yang semakin merajalela tanpa memperdulikan dampak lingkungan sungai yang tercemar.
Informasi yang diterima bahwa aktifitas ilegal PETI tersebut seperti tidak khawatir dengan dampak yang akan menjadi boomerang kepada warga atau masyarakat sekitar Kecamatan Sepauk.
Seharusnya ini menjadi tanggung jawab APH agar aktifitas PETI disana segera ditutup karena melihat dampak yang sangat besar terhadap lingkungan sungai Kapuas.
Apalagi yang membuat keresahan warga disana adalah mesin yang hidup setiap harinya dengan suara begitu besar dan membuat kebisingan di sekitar sungai tempat penambangan tersebut.
Pertambangan tanpa izin (PETI) melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). PETI juga melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3).
Undang-Undang Minerba mengatur kegiatan pertambangan, termasuk perizinan usaha pertambangan.
Pasal 158 Undang-Undang Minerba mengatur pertambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
PETI memboroskan sumber daya mineral yang bersifat tidak terbarukan. PETI merugikan pemerintah, karena kehilangan pendapatan dari pajak dan pungutan lainnya.
PETI merugikan masyarakat luas, karena merusak lingkungan dan memboroskan sumber daya mineral.
“Kami selaku masyarakat yang selalu menggunakan air sungai kapuas sangat merasa tidak nyaman karena lingkungan sudah tercemar oleh pelaku penambangan emas tanpa izin di sekitar kecamatan Sepauk,” ungkap salah seorang warga Sepauk
Oleh karena itu dirinya memohon kepada pihak APH dalam hal ini Polsek Sepauk yang diduga tidak peduli dan membiarkan para cukong melakukan tindakan terhadap pelaku penambangan emas yang semakin membuat lingkungan sungai menjadi tidak bersih dan tidak bisa digunakan untuk masyarakat.
Melihat kondisi yang ada, tindakan cepat dan tepat dari APH menjadi sangat penting. Penutupan kegiatan penambangan tanpa izin tidak hanya akan menjaga lingkungan tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat.
Pemerintah harus turun tangan dan melakukan pendekatan yang lebih humanis dan efektif untuk memberdayakan masyarakat dalam menjaga sumber daya alam di daerah mereka.
Sumber : Tim Media
Publisher : Redaksi




