SANGGAU (Kalbar), Tuahnews.com Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial YP berusia 52 tahun, A 51 tahun, dan AAG 49 tahun telah diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban di waktu dan lokasi yang berbeda.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, S.I.K, MA mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarganya.
Berdasarkan tiga laporan polisi dengan nomor LP/B/10/II/2025, LP/B/11/II/2025, dan LP/B/12/II/2025 yang diterima pada 21 Februari 2025, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka.
Dalam keterangan resminya, AKP Fariz menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan pertama dilakukan oleh tersangka YP pada 15 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di rumahnya.

Korban yang awalnya datang untuk membeli makanan, diduga dipaksa masuk ke kamar dan mengalami tindakan kekerasan seksual. Kejadian serupa kembali terjadi di tempat yang sama pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
“Tersangka YP memanfaatkan situasi ketika korban datang ke rumahnya. Berdasarkan pengakuan korban, ia dipaksa masuk ke kamar dan mengalami pelecehan. Kami juga mendapatkan bukti tambahan dari hasil visum yang menguatkan keterangan korban,” ujar AKP Fariz.
Sementara itu, tersangka A diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban pada 15 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya. Perbuatan tersebut kembali diulang pada sore harinya, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Dari hasil interogasi, tersangka A mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya lebih dari satu kali pada hari yang sama,” lanjutnya.
Tersangka ketiga, AAG, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB setelah membujuk korban dengan iming-iming uang.
Sumber : Humas Polres Sanggau
Publisher : Redaksi




