PONTIANAK (Kalbar), Tuahnews.com Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat Minta APH bongkar kasus kematian yang tidak wajar kuat dugaan ada unsur mal praktek yang dilakukan oleh Bidan di Klinik UM di Jalan Apel Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat pada hari Selasa (04/03/2025).

Kronologi kejadian pada dini hari Nyonya Mery Lestari Siregar berusia 40 tahun, pukul 01:45 WIB bersama suami Asidul Jamat Tua Edo Simbolon, mendatangi klinik UM guna proses melahirkan istrinya.

Setiba di klinik UM bidan yang berjaga di klinik tersebut menerima dan melakukan pemeriksaan awal, namun saat mengetahui posisi bayi dalam kandungan adalah sunsang dan berdasarkan SOP klinik tidak boleh melakukan tindakan media melainkan sesegera mungkin melakukan rujukan ke rumah sakit terdekat.

Namun saat pecah ketuban atau pembukaan terakhir bidan yang menerima Nyonya Meri memberanikan diri melakukan tindakan persalinan dan dalam keadaan panik meminta Nyonya Mery untuk berteran agar bayi keluar, begitu juga meminta sumai dari Nyonya Mery untuk membantu membuka kangkangan istrinya.

Namun karena tuan Asidul Jamat Tua Edo Simbolon tidak kuat melihat darah ia pun lunglai, bidan semakin panik, akhirnya merujuk Nyonya Mery ke Rumah Sakit ANT pada pukul 01:55 WIB berangkat dari klinik menggunakan Maxim, dalam posisi bayi bergantung sebagian didalam jalur keluar bayi saat melahirkan, dimana posisi kepala masih didalam dan badan sudah diluar.

Setiba dirumah sakit ANT pukul 01:58 WIB serah terima pasien oleh pihak Klinik UM ke RS ANT dan pasien langsung dibawa ke ruangan bersalin di lantai 3, setelah ditangani bayi dapat dikeluarkan secara utuh namun sudah tidak bisa diselamatkan.

Saat dimintai keterangan dokter yang menangani persalinan tersebut mengatakan bahwa bayi yang di tanganinya sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

“Jadi kami hanya melakukan tindakan mengeluarkan bayi dan menyelamatkan sang ibu,” ungkap dokter tersebut.

Saat bidan yang berjaga di klinik UM di konfirmasi mengatakan bahwa mereka sudah melakukan sesuai SOP klinik, dimana jika ada ibu hamil yang ingin melahirkan dalam kondisi sunsang pihaknya tidak boleh mengambil tindakan apapun kecuali merujuk ke Rumah Sakit terdekat, karena untuk proses bersalin dalam kondisi sunsang harus ditangani Dokter Ahli.

Bidan inisial FN mengatakan memang saat ini pihak pasien tersebut datang pihaknya minta untuk dirujuk, namun saat ibu berdiri ketuban pecah.

“Dan saat itu saya mengambil inisiatif untuk mencoba membantu proses bersalinnya, dan saya minta ibu berteran dan saya juga minta pak Edo untuk membantu membuka kangkangan istrinya, namun ketika bayi tersebut sangkut pada bagian kepala dimana badan sudah keluar semua, saya langsung merujuk ke Rumah Sakit Antonius,” ungkapnya.

Sekitar pukul 01.58 dirinya serah terimakan pasien ke pihak RS Antonius dengan kondisi bayi masih hidup.

Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat Syafarahman kepada awak media mengatakan bahwa ada pernyataan yang saling lempar tanggung jawab antara pihak Klinik UM dengan pihak RS ANT.

Dari hasil konfirmasi pihak Klinik UM terkesan menyalahkan pihak RS ANT yang dimana dokternya saat masih ada di rumah atau on call dan pasti ada jedah dari kediaman sehingga bisa menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.

Dan bidan Klinik mengakui sempat mengambil tindakan medis walaupun berdasarkan SOP bahwa tidak boleh mengambil tindakan medis apabila pasien datang yang ingin melahirkan namun dalam kondisi sunsang.

Daeng Spareng sapaan akrab Syafarahman mengatakan bahwa pihaknya dari lembaga meminta Pihak berwajib (APH) maupun IDI melakukan proses penyelidikan terkait dugaan mal praktek yang dilakan oleh Bidan klinik UM.

“Demi keadilan yang berkeadilan agar Bidan yang diduga melakukan mal praktek di proses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 menyebutkan “Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500 juta rupiah,” tegas Syafarahman.

Sumber : Syafarahman

Publisher : Redaksi