PONTIANAK (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Jelang 17 Agustus yang sebentar lagi dirayakan masyarakat Indonesia, baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan viralnya pemberitaan pengibaran bendera dengan logo tengkorak yang merupakan simbol bajak laut anime one piece. One Piece merupakan simbol perlawanan ketidakadilan Pemerintahan yang korup. Hal ini merupakan bentuk protes masyarakat atas ketidakadilan Pemerintahan sekarang yang tidak adil dengan rakyat.

Bendera ini bukanlah simbol organisasi terlarang, tidak ada pertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia. Tidak ada kejahatan terhadap keamana negara atau ancaman dalam bentuk apapun. Ini semua sebagai bentuk ekspresi kekecewaan rakyat atas kebijakan Pemerintah yang sekarang.

Hal ini dikemukakan oleh Pengamat Hukum Dan Kebijakan Publik Kalbar Dr. Herman Hofi Munawar yang menjelaskan bahwa bendera one piece merupakan simbol fiktif. Pengibaran bendera one piece ini tidak ada unsur pidana selama tidak diikuti dengan tindakan yang melanggar hukum. Seperti melakukan pelecehan terhadap simbol negara.

“Ancaman pidana yang dilontarkan Menkumham merupakan hal yang berlebih-lebihan yang berpotensi telah melakulan teror pada rakyat. Seharusnya persoalan ini dijadikan sebagai instrumen kontrol terhadap kebijakan Pemerintah. Pemerintah Indonesia seharusnya fokus pada penegakan hukum yang profesional bukan mengekang kebebasan berekspresi,” tegas Herman Hofi kepada media ini pada hari Minggu (03/08/2025).

Pengibaran bendera itu lanjutnya, tidak memenuhi unsur tindak pidana. Bendera one piece merupakan karya seni yang tidak terkait dengan organisasi terlarang. Tidak ada Undang-Undang yang menyatakan melarang bendera one piece dikibarkan.

“Ancaman Pemerintah terhadap hal ini sungguh tidak profesional bahkan berpotensi menimbulkan dampak negatif menurunkan kredibilitas Pemerintah. Seharusnya Pemerintah mengedepankan komunikasi yang baik dengan demikian harmonisasi dalam masyrakat tetap terjaga,” tambah Herman Hofi.

Herman Hofi menambahkan, ini merupakan indikator betapa buruknya komunikasi Pemerintah bahkan gagal memanfaatkan saluran-saluran dialog untuk menangani isu ini. Ancaman pidana merupakan bentuk sikap reaktif dan otoriter. Pemerintah tidak mampu membedakan simbol fiktif manifestasi aspirasi masyarakat dengan ancaman nyata terhadap negara.

“Bahkan Menteri Hukum dan HAM yang melontarkaj ancaman pidana merupakan
penyalahgunaan wewenang. Tindakan ini sebagai upaya untuk menekan masyatakat dengan cara melanggar HAM masyrakat yang berekspresi,” tutupnya.

Penulis : Bostang Hutagaol

Editor : Birong Hutagaol