SINTANG (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Sejak bulan September Pangkalan Jaya Makmur Abadi yang terletak di Jalan YC. Oevang Oeray, Desa Sungai Ana, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat tidak disuplai lagi oleh PT. Sepauk Indah padahal saat itu masih dalam kondisi kerjasama dan ikatan kontrak
Pangkalan diputuskan secara sepihak tanpa konfirmasi dari dari Agen PT. Sepauk Indah yang awalnya dijanjikan akan diantarkan gas tetapi ditunggu hari demi hari tidak juga disuplai juga sampai dengan bulan September 2024 hingga Agustus 2025.
“Mohon dari pihak Pertamina, polisi dan Disperindagkop memperhatikan agen nakal yg langsung memberi ke pedagang tanpa memberi pangkalan resmi,” ungkap pemilik Pangkalan Jaya Makmur Abadi kepada media ini hari Kamis (07/08/2025).
Lanjutnya, kenapa agen langsung memberi pedagang kenapa harus ada pangkalan resmi. Apakah hanya digunakan alat untuk mendapatkan jatah dari Pertamina?
Distribusi langsung dari Agen ke pedagang merupakan pelanggaran dan bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Khususnya pasal 55 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda 60 miliyar.
Sumber : Tim Media Sintang
Editor : Birong Hutagaol




