JAKARTA UTARA – Tuahnewsupdate.com Beredar nya surat himbauan sekaligus surat peringatan dengan nomor surat 2533/AT.13.03 hal peringatan buat para pedagang pantai indah barat (PPPIB) membuat para pedagang menjadi tidak nyaman dan merasa diperlakukan tidak adil. Adapun lokasi berada diwilayah RW : 03 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara hari Minggu 10 Agustus 2025.
Siti salah satu perwakilan pedagang ketika dihubungi awak media Mengatakan, Perlakuan yang tidak adil ini terjadi dengan para pedagang sepanjang jalan pantai indah barat. Mengapa ditempat yang sama, sebaliknya para pedagang bunga atau kembang tidak mendapatkan surat yang sama.
“Padahal sangat jelas berada di atas trotoar dan sama sama berada di sepanjang jalan pantai indah barat Rw 03 Kelurahan Kamal muara kecamatan Penjaringan Jakarta Utara,” ucap Siti.
Siti menambahkan, kepada Lurah Kamal Muara yaitu Tahta Yujang Taba dan kepada bagian Ekbang Kelurahan Kamal Muara yaitu Candra agar jangan bersikap egois dan harus lebih mengedepankan lagi nilai perikemanusiaan.
“Kami pedagang kecil pak kami hanya mencari makan dan bertahan hidup disini untuk menafkahi para keluarga kami. Kepada Kepala satpol Pp jakarta Utara Muhammadong, Tolong bersikap adil kepada para pedagang kecil yang ada di Pantai indah barat,” ujar Siti.
Menurut pantauan awak media, adanya bangunan yang jelas jelas melanggar yang dimiliki para pelaku usaha dan perusahaan dalam kategori yang lebih besar tapi tidak ditertibkan atau hanya didiamkan saja.
Sikap acuh atau pura pura tidak tahu ini sudah jelas sangat melanggar perda No. 08 tahun 2007, tentang adanya tentang tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib larangan, tertib sosial, tertib lingkungan dan tertib bangunan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada para saudara untuk segera membongkar atau mengosongkan sendiri bangunan atau tempat usaha pada lokasi tersebut diatas dalam jangka waktu 7 x 24 jam sejak diterimanya surat ini.
Reporter : Irma
Editor : Birong Hutagaol




