JAKARTA – Tuahnews.com PT. Putra Berlian Indah kembali mendatangi Mabes Polri yang diwakili Rusliyadi, S.H., selaku Kuasa Hukum PT. Putra Berlian Indah, Jakarta Hari Jumat 4 Oktober 2024.

Kedatangan Rusliyadi, S.H., pertanyakan terkait laporan PT. Putra Berlian Indah atas penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas di atas Izin lokasi PT. Putra Berlian Indah.

Di wilayah Desa Karya Baru Kecamatan Marau, kabupaten ketapang kalimantan barat seluas 6.000 hektar Rusliyadi, S.H., selaku Kuasa Hukum PT. Putra Berlian Indah mempertanyakan SP2HP sekaligus mendesak agar Mabes Polri segera melakukan penyelidikan terhadap PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas.

Selain itu Rusliyadi juga meminta Mabes Polri memanggil Pejabat Daerah yang ikut terlibat dalam kasus ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas, salah satunya Bupati Ketapang, karena diduga melakukan pembiaran terhadap PT. Cita Mineral Investindo Tbk atas perbuatan melawan hukum vang dilakukan PT. CMI tukas Rusliyadi.

Menurut Rusli selaku Kuasa Hukum PT. Putra Berlian Indah, hal tersebut adalah tindak kejahatan yang harus diberantas oleh APH, karena menurut Kuasa Hukum PT. PBI bukan cuma kliennya yang dirugikan oleh pihak PT. CMI melainkan Negara juga sangat dirugikan oleh perbuatan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas.

“Oleh karna itu Negara harus hadir dalam penaganan permasalahan ini,  apalagi praktek dalam memuluskan tindak kejahatan yang dilakukan oleh PT. Cita Mineral Tbk. Site Air Upas sudah melampaui batas batas kemanusiaan, dengan mengkriminalisasi klien saya,” ungkapnya.

Tidak sampai disitu Kuasa hukum PT. Putra Berlian indah juga mendatangi Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) guna menindaklanjuti pengaduan maupun laporan yang di sampaikan oleh PT. Putra Berlian indah beberapa bulan yang lalu.

Hal tersebut dilakukanya untuk menindak tegas keterlibatan oknum Pejabat Daerah yang terlibat dalam kasus ini, karena menurut Rusli PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas tidak mungkin melakukan perbuatan melawan hukum tanpa dibekingi oleh oknum Pejabat Daerah.

“Apalagi setelah kami menerima surat dari Kementerian ATR/BPN pusat, yang menyatakan bahwa PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas sama sekali tidak memiliki izin diatas lahan yang kami persoalkan, dan hal tersebut sangat jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Rusli.

Rusliyadi juga menambahkan, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan oleh pihak PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas berpotensi rugikan negara ratusan milyar, bahkan triliunan.

Oleh karna itu Rusliyadi, S.H., selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) meminta kepada Mabes Polri dan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini.

Karena menurut Rusli dasar penyidik Mabes maupun KPK melakukan penyelidikan sudah cukup kuat dengan adanya surat yang diterima oleh kliennya dari Kementerian ATR/BPN  tersebut.

Sumber : PT. PBI/Rusliadi, S.H

Publisher : Redaksi