SINTANG (Kalbar), Tuahnews.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Sabtu pagi (24/08/2024), berdasarkan pemberitaan yang diterbitkan oleh media sebelumnya, terkait semakin merajalelanya aktifitas ilegal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di bukit Moran, Desa Kemantan, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Informasi yang diterima bahwa aktifitas ilegal tersebut diakomodir oleh inisial APNS yang merupakan oknum Kepala Desa Kemantan berserta aparatnya yang terjadi pada hari Kamis kemarin 21 Agustus 2024.

Tim media yang menerbitkan berita ini sebelumnya berhasil menemukan 6 buah lubang PETI yang sedang beroperasi dan salah satu lubang dimiliki salah seorang berinisial JMRN yang diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

Menurut Pengamat Hukum Kalbar bahwa Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan perbuatan yang melanggar aturan hukum pidana. Dalam penegakan hukumnya sangat erat dengan permasalahan sosial dan ekonomi masyarakat miskin yang berada disekitar wilayah pertambangan, sehingga menjadikan dilemma bagi aparat penegak hukum dalam memproses kasus tambang tanpa izin.

“Ini diduga ada pembiaran dari APH setempat dalam hal ini Polsek Sepauk. Berharap Kapolda Kalbar segera turun tangan untuk mengatasi permasalah PETI tersebut,” tegasnya pada hari Sabtu pagi (24/08/2024).

Berdasarkan berita yang diterbitkan ke meja redaksi, media ini tetap terus melakukan penulusuran sejauh mana Pemerintah Kabupaten Sintang dalam menangani Pertambangan Emas Tanpa Izin.

Publisher : Redaksi