MELAWI (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI), PT Lahan Cakrawala, yang beroperasi di Kecamatan Pinoh Selatan dan Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, diduga kuat melakukan praktik manipulatif dalam penguasaan lahan milik masyarakat. Dugaan ini muncul setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait aktivitas perusahaan yang dinilai merugikan secara sepihak.

Kepada awak media yang menerbitkan berita ini sebelumnya, seorang warga menyebutkan bahwa saat ini PT Lahan Cakrawala tidak lagi menunjukkan aktivitas operasional baik di lapangan maupun di kantor mereka, termasuk di pos Kamp Kilometer 17 dan kantor di Nanga Pinoh.

“Perusahaan ini tiba-tiba tidak aktif lagi setelah melakukan penanaman, masyarakat tidak lagi dipekerjakan, dan meninggalkan persoalan yang belum diselesaikan,” ungkapnya kepada media yang menerbitkan berita ini sebelumnya hari Senin (05/05/2025).

Warga juga menuding perusahaan telah melakukan penggusuran lahan kebun milik masyarakat secara sepihak dan tanpa prosedur yang sesuai hukum adat.

“Bahkan ada pengrusakan sumber air bersih di kampung kami. Semua ini terjadi sejak awal April 2024,” tambahnya.

Media ini yang menerbitkan berita ini sebelumnya, menerima sejumlah laporan dari warga terdampak yang menyebutkan bahwa pembukaan lahan dilakukan tanpa musyawarah, melanggar norma adat, dan disertai pembabatan hutan yang berlebihan.

Lebih lanjut, PT. Lahan Cakrawala juga diduga belum menyampaikan dokumen legal penting kepada publik, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HT), serta dokumen kelayakan lingkungan dan rencana kerja usaha yang seharusnya transparan dan diketahui masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT. Lahan Cakrawala belum memberikan tanggapan resmi dan belum berhasil dihubungi oleh media yang menerbitkan berita ini sebelumnya.

Sumber : Tim Media

Editor : Birong Hutagaol