SIMALUNGUN (Sumut), Tuahnewsupdate.com Lidos Girsang Resedipis sangat beringas pernah dihukum selama 4 Tahun,8 bulan setelah terbukti melakukan pembakaran alat berat milik CV Paulima 22/9 2017 lalu kembali berulah. Peristiwa pembakaran Itu terjadi dilokasi tambang Batu di Simpang Bage Nagori Sinar Mariah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Kasatreskrim Polres Simalungun AKP Herinson Manullang mengungkan Lidos Girsang telah berulang kali melanggar hukum diwilayah Hukum Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Setelah usai menjalani hukumannya bukannya benah diri atau bertobat tetapi kembali melakukan aksi kriminal pada tanggal 23 September 2024 tahun lalu, melakukan pemblokiran jalan yaitu di wilayah jalan Lintas simpang Hoppoan menuju Huta Hoppoan Nagori Sinar Mariah Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

“Tidak berhenti disitu saja pada tanggal 28 Oktober 2024, bersama keluarganya termasuk temannya terlibat penganiayaan terhadap Jahiras Hasudungan Malau berusia 44 tahun pada tanggal 29 Oktober 2024,” ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun.

Saat ini Lidos Girsang menjalani persidangan pada hari Rabu 9 April 2025 dengan Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum menuntut Hukumannya tetapi belum di vonis.

Dalam persidangan Lidos Girsang mengakui melakukan pengerusakan terhadap truk Dan Mobil Fortuner secara bersama sama dengan keluarga dan teman-temannya Tapian Nauli Malau pada hari Jumat (11/04/2025) kepada awak media ini menjelaskan, tentang pengrusakan mobil Fortuner dan truk milik perusahaan akan berlanjut kasusnya.

Selanjutnya dikatakannya, Lidos Girsang dan keluarga dan teman-temannya akan menyusul Lidos Girsang ke penjara karena terlibat Pasal 170 KUHP. Sebelumnya kasus di tangani Polres Simalungun.

Setelah usai nanti vonis hakim hukuman Lidos Girsang akan berlanjut kasus pengrusakan mobil Fortuner dan truk milik perusahaan agar mereka tidak mengulangi lagi ulah nya di Tanoh Habonaron Do Bona di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Ketum LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara SP. Tambak, S.H., menanggapi kasus Lidos Girsang menjelaskan, Hukuman’ semakin berat.

“Apalagi tambah lagi kasusnya,” ujar Ketua Umum LSM Halilintar RI.

Lebih lanjut dikatakannya, terbukti fakta kuat menjerat Lidos Girsang kenapa saya katakan begitu. Pengajuan Prapid Penasehat Hukum Abdi MT Purba, S.H., tentang kasus Lidos Girsang ditolak kan mengakhiri pembicaraan dengan media ini.

Penulis : S.Hadi. P

Editor : Birong Hutagaol