BANJARMASIN (Kalsel), Tuahnewsupdate.com Ketua Umum Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI), Arie Chandra, S.H., meminta aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Selatan menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen milik CV. Keluarga Sejahtera, yang terindikasi melibatkan oknum Notaris dan pihak tertentu.

Kasus ini mencuat usai laporan resmi dengan Nomor: 002/MK/KS/IV/2025 masuk ke DPP WRC PAN-RI dari seorang pengusaha tambang batu bara berinisial “L”.

Laporan tersebut menyoroti aktivitas penambangan di atas lahan seluas 131 hektare milik CV. Keluarga Sejahtera di Kabupaten Tanah Laut, tanpa seizin pemilik lahan yang sah.

Menurut Arie, indikasi kuat adanya penyalahgunaan dokumen berupa perubahan struktur CV KS secara tidak sah termasuk pemalsuan akta-akta penting yang diduga difasilitasi oleh oknum notaris berinisial ADM telah merugikan pihak pemilik sah.

Kronologis Perubahan Akta CV. Keluarga Sejahtera berdasarkan Akte Pendirian
Tanggal: 7 September 2005 oleh Notaris Aswadi, S.H. Susunan Awal Persero Pengurus Bambang Alamsyah
Persero Komanditer: Marlia Andriana

Kedua Perubahan I (2008) Akte Nomor 68 / 20 Februari 2008 Notaris Sah Mekar Hidayati, S.H. Dipalsukan oleh Notaris Ahmad Deny Mustamsikin, S.H, M.Kn.

Ketiga Perubahan II (2009) Akte Nomor 91/27 Februari 2009 Notaris Sah Mekar Hidayati, S.H fan dipalsukan oleh Notaris Ahmad Deny Mustamsikin, S.H, M.Kn.

Dokumen ini berkaitan dengan IUP dari Bupati Tanah Laut tahun 2010 dan tahun 2011. Perubahan III sampai VIII (2011 hingga 2024). Seluruhnya dibuat oleh Notaris Ahmad Deny Mustamsikin, S.H., M.Kn., dengan susunan pengurus yang berubah-ubah tanpa sepengetahuan pemilik sah. Nama-nama seperti Faujan, Muhammad Rizky, dan Tony Heryanto muncul secara berturut-turut sebagai pengurus baru.

“Bagaimana mungkin seseorang bisa tercatat sebagai Notaris di akta tahun 2005, sementara informasi menunjukkan yang bersangkutan baru lulus Notaris pada 2018? ungkap Arie heran.

Dirinya menilai hal ini merupakan bukti awal kuat dugaan pemalsuan identitas pencatat akta. Atas temuan tersebut, WRC PAN-RI telah mengaktifkan Tim Khusus untuk melakukan investigasi lapangan, dan menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian ESDM, PTSP, serta instansi penegak hukum lainnya.

WRC PAN-RI menilai peristiwa ini berpotensi melanggar UU Jabatan Notaris dan sejumlah pasal KUHP, antara lain:

Pasal 266 ayat 1 jo 55 KUHP yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, Pasal 263 dan 264 KUHP yaitu pemalsuan dokumen, serta Pasal 385 dan 167 KUHP yaitu penyerobotan hak atas tanah.

“Ini bukan hanya soal legalitas tambang, tapi juga menyangkut kedaulatan hukum dan perlindungan aset masyarakat,” tegas Arie.

WRC PAN-RI menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

Sumber : MIO INDONESIA

Reporter : Edo Lembang