KETAPANG (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Polres Ketapang menegaskan bahwa proses hukum terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh jurnalis Sb, Er, Sd, dan Ry masih berjalan dan di tangani secara gabungan oleh Sat Reskrim dibantu Polsek.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H. S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si, sampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara professional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Kasus ini dilaporkan oleh empat orang awak media Sb, Er, Sd, dan Ry yang melaporkan telah menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang warga di sebuah lokasi di Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang pada hari Selasa kemarin 20 Mei 2025. Laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang.

“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor yang awalnya hari jumat, namun atas permintaan sendiri dari pelapor, meminta diundur pada hari selasa besok,” ujar AKP Ryan Eka Cahya pada hari Senin (26/05/2025), pukul 11:00 WIB.

Lanjutnya, penanganan perkara perlu dilakukan dengan secermat mungkin dan berpedoman kepada prinsip aturan hukum yang berlaku. Polres Ketapang selalu berupaya melakukan tugas dengan seprofesional dan seoptimal mungkin.

“Tahapan demi tahapan dalam proses hukum di dasarkan kepada asas-asas hukum di Indonesia, termasuk di dalamnya asas praduga tak bersalah dan tentunya asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian dalam hukum,” tambah Kasat Reskrim Polres Ketapang mengakhiri.

Sumber : Humas Polres Ketapang

Editor : Birong Hutagaol