KUBU RAYA (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Perusahaan bernama PT. WLD yang beroperasi di Dusun Satu, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, diduga terlibat dalam praktik perdagangan daging beku ilegal. Aktivitas perusahaan ini menuai kecurigaan karena dilakukan secara tertutup dan eksklusif tanpa transparansi terhadap masyarakat maupun Pemerintah Desa.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah truk kontainer bertuliskan merek logistik beku serta larangan keras bagi pihak eksternal untuk masuk ke area perusahaan. Sebuah spanduk bertuliskan “Selain Karyawan Dilarang Masuk!!!” disertai ancaman sanksi pidana Pasal 167 KUHP terpasang di gerbang depan.

Hingga saat ini, belum terdapat kejelasan apakah PT WLD mengantongi izin resmi dari dinas terkait seperti Dinas Peternakan, BPOM, Bea Cukai, atau Polri. Warga sekitar menyatakan kekhawatiran terhadap potensi peredaran daging ilegal yang dapat membahayakan kesehatan publik.

“Distribusi daging beku itu sensitif, apalagi kalau tidak jelas asal-usul dan pengawasannya. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Respons Pejabat Lokal Izin Operasional bukan dari Desa Kepala Desa Pal 9, Marhasan, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya hanya memberikan persetujuan lingkungan, bukan izin operasional.

“Itu di luar wewenang kami. Izin operasional harusnya dari dinas teknis Kabupaten atau Provinsi,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Sungai Kakap, Junaidi, S.Sos., mengatakan akan segera menelusuri legalitas PT WLD.

“Saya akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten serta OPD terkait agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Belum Ada Klarifikasi dari Perusahaan
Pihak PT WLD hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi. Beberapa kali upaya konfirmasi oleh awak media juga tidak mendapat tanggapan.

Kasus ini mendapat perhatian luas di media sosial dan menjadi topik diskusi hangat warga Kalimantan Barat. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan inspeksi mendalam dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran atas peraturan perdagangan dan keamanan pangan.

Sumber : Kepala Desa Pal 9, Marhasan,dan
Camat Sungai Kakap, Junaidi, S.Sos

Editor : Birong Hutagaol