PONTIANAK (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Kamis pagi (01/05/2025), berdasarkan berita yang diterbitkan oleh media sebelumnya, terkait pemberhentian sepihak kepada Direksi PT. Uncak Kapuas Mandiri (UKM) slow respon yang hingga kini Pemda Kapuas Hulu dalam hal ini Bupati Kapuas Hulu belum melaksanakan dan menghormati putusan Mahkamah Agung terkait sengketa Tata Usaha Negara antara Flora Darosari, S.Psi berseteru dengan Bupati Kapuas Hulu terkait pemberhentian Direksi PT. Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) yang dimenangkan Flora Darosari, S.Psi selaku Penggugat di tingkat Kasasi, pada hari Rabu kemarin (30/04/2025).
Pada tanggal 23 April 2025 pukul 10:00 WIB setelah mengisi buku tamu, Flora Darosari, S. Psi pihak Penggugat didampingi oleh mantan Direktur Pemasaran dan Operasional PT. UKM Emanuel Harapan Ryanto yang juga diberhentikan pada waktu yang sama mengatakan kepada awak media saat mendatangi Kabag Perekonomian Kapuas Hulu, sudah mengupayakan untuk melakukan koordinasi terkait hasil putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun pihak Pemda Kapuas Hulu menolak koordinasi terkait hal ini.
“Kami sudah berupaya mendatangi Kabag Perekonomian Budi Prasetyo diruang kerjanya namun ditolak dengan alasan, “Tidak Ada Urusan,” terang Flora meniru ucapan Kabag Perekonomian pada saat pertemuan.
Lanjut Flora menjelaskan, dengan tegas Kabag Perekonomian sampaikan bahwa ini urusan Bupati Kapuas Hulu.
“Ini urusannya sama Bupati,” tutur Budi Prasetyo.
Padahal dalam hal ini Budi Prasetyo selaku Kabag Perekonomian Kabupaten Hulu yang menjalankan tugas Pembinaan terhadap BUMD sekaligus pada waktu itu membuat evaluasi terhadap Direksi pada saat pemberhentian Direksi, yang mana hasil evaluasi yang ia lakukan dimuat dan dicantumkan sebagai dasar Pemberhentian Direksi dalam Surat Rencana Pemberhentian yang ditandatangani oleh Bupati Kapuas Hulu.
“Selain itu Budi Prasetyo yang saat ini menjabat Kepala Bagian Perekonomian juga menjabat sebagai PLT Direktur pada PT. UKM selama hampir 2 tahun sejak Pemberhentian Direksi dan Komisaris atau sejak terjadi kekosongan Direksi dan Komisaris pada PT. UKM (Perseroda),” jelas Flora berdasarkan pemberitaan yang diterbitkan media sebelumnya.
Selanjutnya Flora sampaikan, pada hari yang sama pihaknya mencoba untuk menemui Sekda diruang kerjanya, namun beliau tidak berada di tempat. Selanjutnya Sekda mengkonfirmasi melalui pesan WA bahwa pihaknya belum bisa menemuinya dengan alasan “menunggu Putusan Inkracht lebih lanjut”.
“Padahal sengketa ini sudah di Putuskan oleh Mahkamah Agung sejak tanggal 13 Januari 2025 dengan status Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Sedangkan dalam istilah hukum tidak ada yang namanya “Inkracht lebih lanjut”. Jadi kami merasa aneh dengan istilah seperti ini,” terangnya.
Ketua DPW Projamin Kalimantan Barat Eko Jatmiko menyoroti sejak awal perkembangan kasus ini menanggapi dan mempertegas bahwa proses hukum yang sudah Inkracht harus dihormati dan ditaati.
Terkait kekosongan seluruh Direksi dan Komisaris pada PT. UKM (Perseroda) berdasarkan PP 54 tahun 2017 yang mengatur tentang BUMD khususnya Perseroda Pasal 71 Menyebutkan, “Kekosongan Direksi harus sudah definitif paling lama 6 (enam) bulan”.
Mengigat Pengurusan PT. UKM hampir 2 tahun ini PLT Direktur dijabat oleh Kabag Perekonomian Budi Prasetyo. Sehingga menurut kami tidak ada alasan bagi Pemda, dalam hal ini Bupati sebagai Pemegang Saham pada PT. UKM (Perseroda) tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung sehingga tidak terkesan adanya Pembiaran terhadap Pengurusan PT. UKM (Perseroda) jangan sampai membuka celah terjadinya “Konflik Kepentingan”. Sehingga jauh lebih bijaksana untuk segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
Ketua Projamin Provinsi Kalimantan Barat Eko Jatmiko mengatakan, Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dihormati dan ditaati oleh semua pihak, termasuk warga negara dan lembaga negara. Hal ini merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum di mana putusan pengadilan harus memiliki kekuatan mengikat dan dapat dieksekusi.
“Warga negara wajib menghormati putusan pengadilan karena putusan tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang sah dan telah melalui mekanisme pengadilan. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap juga memiliki kekuatan eksekutorial, artinya putusan tersebut dapat dilaksanakan secara paksa jika ada pihak yang menolak untuk mematuhinya, Dan jika institusi negara tidak menaati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut juda dapat dibawa ke mekanisme internasional,” tutur Eko Jatmiko mengakhiri.
Sumber : Tim Media
Editor : Birong Hutagaol




