MELAWI (Kalbar), Tuahnews.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Jumat (22/11/2024), berdasarkan berita yang diterbitkan oleh media sebelumnya, adanya aktifitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang berlokasi di wilayah Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat dan lokasi tersebut juga tidak jauh dari Mapolres Melawi.
Di saat awak media yang menerbitkan berita ini sebelumnya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Melawi sebelum awak media yang menerbitkan berita ini sebelumnya melakukan investigasi kelapangan, Kapolres Melawi menjelaskan bahwa aktifitas tambang emas tanpa izin tersebut sudah lama tidak beroperasi.
Sehingga awak media yang menerbitkan berita ini sebelumnya masih merasa ragu dengan keterangan tersebut. Kemudian team awak media yang menerbitkan berita ini sebelumnya dengan sepintas melakukan investigasi kelapangan pada hari Kamis 21 November 2024, dimana saat di lakukan investigasi telah di temukan beberapa set mesin dompeng yang masih beraktifitas melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut.
Sedangkan di lokasi tersebut awak media yang menerbitkan berita ini sebelumnya bertemu dengan seorang pekerja ditambang emas tanpa izin tersebut.
Pekerja tersebut menjelaskan bahwa aktifitas tambang emas sudah berjalan berpuluh-puluh tahun lamanya. Sehingga aktifitas tambang emas tanpa izin tersebut patut diduga dibiarkan aparat penegak hukum karena lokasi tersebut, sangat dekat dengan Polres Melawi dengan jarak sekitar 15 menit perjalanan dari Polres Melawi.
Dengan dekatnya jarak penambangan emas tanpa izin tersebut maka diharap kan kepada Kapolda Kalbar dan Propam Polda Kalbar dengan segera memeriksa APH di Melawi karena diduga sudah melakukan pembiaran terhadap pertambangan emas tanpa izin.
Sedangkan aktifitas tambang emas tanpa izin sudah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Publisher : Redaksi




