SEKADAU (Kalbar), Tuahnews.com Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Sebodau Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir semakin merajalela. Pantauan di lapangan, lokasi PETI yang berjarak sekitar 10 menit menggunakan speed boat dari Sungai Ayak ini diduga terdapat tidak kurang dari seratus unit alat penambang emas yang berjejer di sungai Kapuas.
“Luar biasa pak, ini lebih dari separuh badan sungai dipenuhi lanting-lanting penambang. Bahkan, masih ada beberapa lanting yang baru datang dari perhuluan,” ungkap salah seorang warga setempat.
Para pekerja pun tampak beraktivitas dengan nyaman meski lokasi mereka tidak jauh dari kota Sungai Ayak. Mayoritas pekerja menggunakan mesin 6 silinder serta paralon 12 inci.
Kondisi ini jelas tidak relevan dengan program Zero Illegal yang dikumandangkan Kapolda Kalbar. PETI adalah kegiatan produksi mineral yang dilakukan oleh masyarakat atau CV dan PT. perusahaan tanpa izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu konflik horizontal di dalam masyarakat,” ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun masyarakat terhadap sekitar.
Dari penuturan pekerja tersebut, mereka dapat bekerja dengan nyaman karena diduga diakomodir oleh APH.
Kemudian media mempertanyakan ini kepada yang mengakomodir melalui pesan chatt WhatsApp namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban apapun.
Publisher : Redaksi




