PONTIANAK (Kalbar), Tuahnews.com Miris sekali perbuatan melawan hukum soal tantangan dan penghinaan yang diucapkan HI kepada awak media. Hal ini dilakukan HI sang pengusaha daging ayam beku yang didatangkan dari Jakarta ke Pontianak pada hari Selasa 15 Oktober 2024 sekitar pukul 16:00 WIB.
Ucapan penghinaan yang dilontarkan HI sang pengusaha tersebut kepada salah satu tim Ivestigasi gabungan awak media melalui telpon seluler WhatsApp setelah kegiatan usahanya ditayangkan oleh beberapa media online nasional Senin kemarin (14/10/2024) setelah Tim Investigasi Gabungan menemukan aktivitas pembongkaran daging ayam sudah dibekukan satu kontiner di komplek ruko pasar Anggrek jalan Yam Sabran Tanjung Hulu Pontianak Timur.
Hingga langsung konfirmasi kepada sang pemilik bernama HI dengan judul “Diduga Peredaran Daging Beku di Pontianak Tidak Memenuhi Standar Izin KBLI 10120 dan 4632”. Hingga membuat sang pemilik resah kepanasan lalu hina Wartawan dengan bahas wartawan tidak tahu aturan dan asal tulis.
Adapun kornologis kejadian yang sebenarnya dari hasil temuan Ivestigasi tersebut tim gabungan Ivestigasi mata elang awak media setelah menemukan kegiatan.tersebut tim sudah menemui pemilik dan sudah bertanya berbicara serta sudah melakukan SOP 5 W /1 H sebagi mana SOP Jurnalis dilapangan.
Dalam pertemuan itu Tim Gabungan Investigasi Mata Elang, awak media mempertanyakan izin dan dijawab ada izin cetus HI namun tidak ada satupun kertas atau apa yang ditunjukan. Nah itu hanya ucapan saja sedangkan di lokasi ruko aktivitasnya tempat pembongkaran ayam beku tidak memiliki memasang Papan Plang Izin Usaha, tidak Setandar KLBI Nomor 10120 dan 46322, tidak memiliki TPS Setandar Aturan Dinas Perdagangan, tempat pembongkaran areal ruko dua lantai bukan komplek pergudangan dan tidak Memiliki IPAL.
“Saya hanya beli dari Jakarta sumber bahan baku ayam potong yang dibekukan dirinya tidak mengetahui dari Jakarta dimananya dan izin pemotongannya bagimana,” cetus HI kepada tim gabungan Ivestigasi mata elang awak media.
Tim juga meminta jika ada pemilik HI menunjukan dokumen Kartina Dinas Pertanian Dan Peternakan Hewan Potong namun pertanyaan Tim Investigasi Gabungan Mata Elang awak media diacuhkan saja.
Adanya kerancuan jawaban sang pemilik HI dikarenakan Tim mencurigai kalau diduga tempat usaha tersebut menyalahi aturan KBLI sesuai prosedur perundang undangan.
Sang oknum pengusaha jelas sudah melakukan perbuatan hukum degan menghina wartwan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah Undang-Undang yang mengatur hak-hak, ketentuan, dan prinsip penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada 23 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi.

Beberapa isi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers Nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya.
Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan. Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas.
Pengumuman secara terbuka harus dilakukan dengan cara tertentu. Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers juga salah satu pilar ke empat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F Undang-Undang Dasar 194.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dan melakukan perbuatan melawan hukum tentang Undang-Undang informasi publik yang berbunyi “Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang diundangkan pada 30 April 2008. Undang-Undang ini mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi.
UU Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, dan latar belakang kebijakan publik
Memfasilitasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur beberapa hal, di antaranya informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik
Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana. Badan publik wajib membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.
Perlu semua publik dan para pengusaha tentang isi dan pungsi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur beberapa hal terkait pemberitaan, di antaranya Pers Nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.
Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
Hak koreksi adalah hak siapa saja untuk mengoreksi informasi yang nilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis.
Dasar perbuatan melawan hukum penghinaan oleh sang pengusaha daging ayam beku HI jelas dengan Undang-Undang. Jadi jika emang HI memiliki usaha nya lengkap KBLI dan aturan pemerintah pusat dan perda daerah kenapa harus risih dan terlontar bahasa bahasa penghinaan terhadap wartawan.
“Dan sang pengusaha HI melalu telepon WhatsApp malah akan membayar preman untuk melakukan perbuatan jahat terhadap wartawan. Ini jelas dalam rekaman telpon seluler WhatsApp. Diharapkan APH dan pihak pihak terkait segera tindak tegas pelaku HI sebagai pengusaha menghina profesi wartwan dalam menjalankan tugas sesuai SOP jurnalistik,” ungkap Tim Gabungan Investigasi Mata Elang mengakhiri.
Sumber : Tim Gabungan Investigasi Mata Elang Awak Media
Publisher : Redaksi




