SINTANG (Kalbar), Tuahnews.com Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah perairan sepanjang Sungai Kapuas di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat bebas dan tidak tersentuh hukum.

Kurang lebih puluhan lebih lanting jek yang merupakan sarana aktivitas PETI yang sedang beraktifitas. Jadi kemana Aparat Penegak Hukum (APH) dan adanya aktifitas tersebut Kapolres Sintang AKBP Nyoman Dwi Artawan terkesan bungkam dan menutup mata serta melakukan pembiaran, pada hari Selasa, (17/12/2024).

Berdasarkan pantauan langsung Tim awak media yang menerbitkan berita ini sebelumnya dilapangan bahwa aktifitas pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi, tidak jauh dari lingkungan perkotaan wilayah hukum Polres Sintang Polda Kalbar.

Saat awak media konfirmasi dengan warga sekitar pinggiran lokasi pertambangan emas tersebut yang namanya enggan disebutkan menjelaskan bahwa, mereka juga merasa sedikit terganggu dengan kebisingan mesin pertambangan emas tersebut setiap saat.

“Sejauh ini aman-aman saja sih pak, tidak pernah dengar berita penertiban sampai di tahan para penambang, paling hanya dihimbau saja pak, kalau pas ada Rajia. Ya mungkin karna ada yang beking kali bang,” ujar Warga tersebut pas melintas di Jalan dekat kegiatan tersebut.

Dalam penertiban penambang seperti ini perlu keseriusan para Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Sintang dan Polda Kalbar untuk menindak tegas dan memberikan efek jera, agar tidak ada lagi pertambangan emas tanpa izin dan masyarakat dapat diajukan untuk membuat izin pertambangan secara resmi sesuai atensi Kapolri Jendral Listyo Sigit dan Program 100 hari Presiden Prabowo.

“Hal ini jelas-jelas telah menantang hukum dan perintah yang disampaikan langsung oleh pak Kapolri dan Kapolda Kalbar agar semua pertambangan emas tanpa izin dihentikan dan bila ingin beraktifitas harus membuat suatu perizinan dengan benar, namun sampai saat ini masih marak dan terkesan dibiarkan.

Sebab akibat dari adanya kegiatan yang diduga liar dan tanpa izin sangat banyak dampaknya yang timbul. Pertama, kedangkalan sungai sehingga dapat menyumbat proses perairan saat curah hujan tinggi dan dapat membuat air mudah naik ke permukaan permukiman pesisir pantai.

Kedua, air sungai dapat tercemar dan dapat membahayakan masyarakat apabila tidak sengaja meneguk air di hilir Sungai Kapuas Kanan Hilir tersebut. Dikarenakan pertambangan mas tersebut mengunakan cairan air merkuri untuk memisahkan mas dengan sabu pasir tersebut.

“Tentunya kita mengharapkan suatu solusi, tidaklah lain selain urus izin pertambangan tersebut dengan benar, maka, para pekerja pun pasti nyaman dan merasa tenang,” ungkap salah seorang pemerhati hukum dan lingkungan Kabupaten Sintang.

Berdasarkan penelusuran Hukum Secara Online, Apabila di duga pelaku/seseorang melakukan aktivitas pertambangan tanpa ijin maka dapat dikenakan sanksi hukuman Pidana dan dendanya.

“Berdasarkan Amanah Regulasi Peraturan perundang-undangan nomor 3 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Sintang diminta untuk lebih serius tangani Pertambangan Emas Tanpa izin, sesuai atensi Kapolri.

Saat Tim Awak Media yang menerbitkan berita ini sebelumnya, berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M., sama sekali tidak memberikan tanggapan atau jawaban sama sekali bahkan terkesan mengabaikan.

Sumber : Tim Investigasi

Publisher : Redaksi