SINTANG (Kalbar), Tuahnews.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Senin sore (16/09/2024), bahwa adanya dugaan Agen Gas Di Sintang menjual harga gas LPG 3 kilogram ke beberapa pangkalan dengan harga tinggi diatas harga HET. Gas LPG 3 kilogram tersebut kemudian dioper kebeberapa pengecer kembali dengan harga yang lebih dahsyat lagi dengan harga menjadi Rp 35.000,- per tabung.
Permasalahan ini yang dialami oleh Oca yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Puri yang menukar gas LPG 3 kilogram miliknya ke salah satu pengecer di Jalan Pangeran Kuning yang menjual gas LPG 3 kilogram dengan harga Rp 35.000,- per tabung.
“Ini semakin merajalela naiknya harga gas LPG 3 kilogram ini pak. Kemarin saya tukar tabung 30.000 ini kok malah makin naik jadi 35.000. Ada apa ini sebenarnya? Saya berharap ini agar ditindak tegas. Supaya tidak ada lagi permainan,” ungkapnya dengan nada kesal.
Menurut Pengamat Hukum Publik Christian Bostang Hutagaol, S.H., C.TM menjelaskan bahwa Agen Gas yang menjual Gas LPG diatas harga HET berarti telah melanggar Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang menerangkan bahwa izin niaga diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah.
“Jadi dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah. Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina bisa diancam pidana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal Rp 30 miliar,” ungkapnya kepada media ini pada hari Senin malam (16/09/2024).
Bostang menambahkan, Pertamina secara berkala melakukan pemantauan penyaluran LPG 3 Kilogram di seluruh pangkalan resmi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam upaya penertiban terhadap pelaku usaha atau konsumen yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan LPG 3 Kilogram subsidi.
“Pembelian LPG 3 Kilogram Subsidi di pangkalan wajib dilakukan dengan menggunakan KTP sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pelanggaran dilarang untuk beberapa jenis usaha tertentu sesuai dengan surat edaran Direktur Jendral Migas,” tutupnya.
Publisher : Redaksi




