SINTANG (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Fenomena Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Mengkurai Sintang Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai kapuas salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan, menyoroti siapapun APH di Sintang, tidak akan beres hentikan PETI secara permanen.
“Bahkan kita lihat semakin bebas saja beroperasi. Wajar mungkin namanya juga ada oknum anggota yang pasang badan pekerja PETI bang,” ucapnya kepada media yang menerbitkan berita ini sebelumnya pada hari Senin (28/07/2025).
Padahal mata semua orang melihat tidak jauh dari jalan , bahkan pandangan kantor Polsek Sintang Kota sangat jelas, aktifitas PETI yang menggunakan mesin dompeng tersebut beroperasi tidaklah begitu jauh dari Polsek Sintang Kota yang tepatnya di Desa Mengkurai sungai Kapuas, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Pantauan tim Awak Media yang menerbitkan berita ini sebelumnya dilapangan terlihat dengan jelas berjejer mesin-mesin dompeng tanpa ada rasa takut para pekerja melakukan aktifitas hari-hari seperti biasa.
Warga meminta ada keberanian Kapolres Sintang yang baru dan segera bertindak untuk melakukan penertiban terkait aktivitas PETI secara permanen, bukan hanya seremonial saja seperti yang biasa dilakukan hari ini Rajia, seminggu kedepan susah kerja lagi, aktifitas PETI yang ada di sungai Kapuas, mengingat sangat berdampak kepada kerusakan lingkungan.
“Kapolres Sintang yang baru harus punya keberanian tangkap para pelakunya, apalagi kan jaraknya tidak terlalu jauh dari Polsek Sintang Kota hanya hitungan menit saja. Tentu tidak terlalu sulit bagi APH melakukan penertiban secara permanen,” ucapnya.
Sebagaimana telah diatur dengan jelas PETI sangatlah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Sampai berita ini disiarkan kemeja redaksi, pihak Kapolres Sintang belum dapat untuk dapat dihubungi dan Kasat Reskrim Polres Sintang pun selalu bungkam saat dimintai keterangan terkait apapun.
Sumber : Mnctvano
Editor : Birong Hutagaol




