KETAPANG (Kalbar), Tuahnews.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Selasa (02/06/2024), terkait adanya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terletak di Sungai Burung, Desa Kemuning Byutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Informasi yang diterima bahwa usaha tambas emas ilegal tersebut milik seorang pengusaha kaya bernama Ribut dan kegiatan tambang emas ilegal tersebut menggunakan alat berat yang berpengaruh terhadap kerusakan alam.
“Ini sepertinya ada pembiaran pak. Karena diduga ada setoran ke APH setempat hingga aktifitas tambang emas ilegal tersebut dapat berjalan dengan lancar,” ungkap salah seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan.
Sementara itu menurut beberapa pakar hukum menjelaskan, jika mengacu pada aturan hukum Undang-Undang Minerba kegiatan pertambangan emas tanpa ijin (PETI) masuk dalam tindakan pidana, yang sudah diatur dalam pasal 158. Menyatakan bahwa kegiatan penambangan emas tanpa ijin (PETI) dapat di pidana dengan penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.-.
Publisher : Redaksi




