SINGKAWANG (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Berdasarkan berita yang diterbitkan oleh media sebelumnya, bahwa terdapat kegiatan Galian C yang berlokasi  di Jalan Tanjung Batu Dalam, RT : 015/RW : 003 Kelurahan Sedau, Singkawng Selatan diduga kuat  beraktifitas secara Ilegal yang dikelola oleh (TKF) atau Afung tidak tersentuh oleh hukum,di berbagi media online berjudul,  “Penambangan Batuan di Lereng Gunung Diduga Ilegal Milik Afung Makin Marak Beraktifitas” pada hari Jumat (02/05/2025).

Kegiatan aktifitas galian C tepatnya  di area lereng bukit atau gunung di kawasan Kopisan dalam Kota Singkawang terkesan ada pembiaran oleh Pemerintah Daerah setempat, padahal lokasi yang berada di daerah lereng perbukitan yang kemungkinan rawan longsor sehingga dapat menjadi salah satu penyebab bencana dikemudian hari pada masyarakat sekitar.

Informasi terkait Hal ini telah disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Ir. H. Adi Yani, M.H., melalui pesan singkat  WhatsApp, Kadis DLHK Kalbar menjawab lokasi tersebut sudah mengantongi izin SHM.

“Dan soal perizinan masih kita minta pada pihak ESDM pertambangan dan saya juga  akan segera perintahkan Kepala KPH cek ya bang,” jawab Kadis DLHK Provinsi Kalimantan Barat pada awak media hari Jumat 2 Mei 2025.

Awak media juga mencoba mengkonfirmasi bos Afung melalui chatt WhatsApp  ke nomor +62 857-0582-53xx namun tidak dijawab malah memilih bungkam.

“Dikutip dari sumber terpercaya, Dasar membuka galian C yang sekarang disebut penambangan batuan di lahan sendiri yang berada di lereng gunung tetap membutuhkan izin. Izin yang dibutuhkan adalah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Penjelasan, Perubahan Terminologi:
Istilah “bahan galian golongan C” telah diganti menjadi “batuan” dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pentingnya Izin penambangan batuan, termasuk di lahan pribadi, tetap harus memiliki izin. Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

SIPB sebagai Izin yaitu Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) adalah izin yang harus diperoleh sebelum memulai kegiatan penambangan batuan.

Syarat SIPB yaitu syarat untuk mendapatkan SIPB mencakup aspek administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Kewenangan Pemberian Izin adalah kewenangan pemberian izin SIPB biasanya dipegang oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati atau Walikota.

Lereng Gunung adalah kegiatan penambangan di lereng gunung dapat menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar, sehingga pemenuhan syarat dan izin menjadi lebih penting.

Pentingnya Rencana Reklamasi yaitu Penyusunan Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pasca Tambang (RPT) juga penting dalam kegiatan penambangan, khususnya di lereng gunung untuk memastikan pemulihan lahan setelah penambangan.

Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban pasti dari pihak pihak terkait termasuk hasil legalitas pemeriksaan izin galian C bos Afung.

Sumber : Jono Darsono, ST

Editor : Birong Hutagaol