SINGKAWANG (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Rokok TABACO yang diduga menggunakan pita cukai palsu karena isi dalam kemasan berjumlah 20 batang sedangkan yang tertera di pita cukai tembakau hanya 12 batang.
Peredaran Rokok TABACO dan sejenisnya di Kalimantan Barat sangat nyata tanpa ada penindakan dari Bea Cukai, Padahal sudah sering pemberitaan dan telah diperjual belikan dengan bebas di pasar ataupun di warung yang ada di berbagai wilayah Kalbar.
Anehnya Bea Cukai terutama yang ada di wilayah Kalimantan Barat seakan tidak mengetahui maraknya peredaran rokok yang terindikasi telah digelapkan pajak yang merugikan negara dan mengganggu industri rokok yang LEGAL.
Dari penelusuran Tim Media yang menerbitkan berita ini sebelumnya, dilapangan didapatkan informasi diduga pengusaha Rokok Tobaco dan sejenisnya ada di Singkawang berinisial nama AHui dengan perusahaan diberi nama Kompas yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 56 Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Namun Tim Media yang menerbitkan berita ini sebelumnya tidak dapat menemukan orang yang disebutkan untuk dikonfirmasi.
Syafarahman selaku Ketua Lumbung Informasi Masyarakat (LIMAS) menyampaikan saat dimintai tanggapannya mengatakan peran Bea Cukai dan Aparat Bea Cukai seharusnya meningkatkan razia dan pemeriksaan di gudang, distributor, dan pasar dan melakukan Penindakan hukum tegas terhadap produsen atau pengedar rokok tanpa pita cukai resmi sesuai jerat Undang-Undang Bea Cukai dan Undang-Undang Perdagangan.
“Karena Rokok tanpa pita cukai resmi jelas berdampak pada Kerugian Negara, Pemalsuan pita cukai berarti penerimaan negara dari cukai rokok tidak masuk ke kas negara. Rokok ilegal biasanya dijual lebih murah, menggerus pasar rokok legal yang taat membayar cukai. Kerugian bisa mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah per tahun jika peredarannya masif,” jelas Syafarahman.
Syafarahman berharap, semoga dari informasi ini masyarakat mendapatkan Edukasi tentang bahaya rokok ilegal karena kualitas tidak terkontrol dan menyebabkan kerugian ekonomi negara sehingga berdampak pada pembangunan negara.
“Jika ada kelambanan tindakan dari Bea Cukai, masyarakat bisa melakukan pressure melalui Laporan ke Ombudsman atau KPK jika diduga ada kelalaian/kolusi,” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan ke meja redaksi belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai.
Sumber : Tim Media
Editor : Birong Hutagaol