SINTANG (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Maraknya peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Sintang belakangan ini semakin tidak membuat efek jera bagi para pelakunya. Melalui kesempatan ini Polres Sintang pada hari Rabu pagi (13/08/2025), pukul 09:00 WIB menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana peredaran Narkoba dengan mengundang Tim BNN Sintang, Pengacara serta para awak media.
Bertempat di aula Polres Sintang melalui kesempatan ini Kapolres Sintang AKBP Sanny Sanny Handityo, S.H., S.I.K., mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sintang khusus agar selalu waspada akan maraknya peredaran Narkoba saat ini.
Dalam kesempatan ini Kapolres Sintang menjelaskan, ada 6 Tersangka dalam kasus tindak pidana peredaran Narkoba tersebut yang dimana keenamnya merupakan residivis dengan total jumlah Narkoba yang berhasil diungkap yaitu sebanyak 250,37 gram jenis sabu dan ekstasi.
“Saya ungkapkan disini dimana masing-masing Tersangka ada 4 orang pria dan 2 orang wanita yang berinisial S, FW, N, T, D dan Y yang diantaranya adalah pemain lama,” ungkap Kapolres Sintang.
Dalam kesempatan ini juga Kasat Narkoba Polres Sintang AKP Deddy S juga menjelaskan terkait maraknya peredaran Narkoba bukan hanya di Kabupaten Sintang akan tetapi juga yang terjadi di luar Kabupaten Sintang.
“Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi berhasil kita musnahkan dan selanjutnya disisihkan sebagai uji sampel di Peradilan,” ungkapnya singkat.
Penulis : Bostang Hutagaol
Editor : Birong Hutagaol




