SEKADAU (Kalbar), Tuahnews.com Dengan berakhirnya program 100 hari Kapolda Kalbar ternyata tidak memberikan efek jera bagi mafia migas yang ada di wilayah timur Kalimantan Barat secara langsung yang terjadi di SPBU milik pengusaha migas berinisial RK yang terletak di Jalan Sanggau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat pada hari Jumat pagi (29/03/2024).
Para pengantri minyak subsidi jenis solar mengunakan mobil khusus untuk antri bahkan sanggup menunggu berhari-hari di area SPBU tersebut, bahkan diduga ada yang nomor polisi mobil beda dengan barcode yang dipakai untuk antrian.
Salah seorang warga yang biasa mengisi minyak motornya ke SPBU tersebut sangat menyesali tindakan yang dilakukan oleh petugas SPBU Tapang Semadak tersebut dikarenakan disini jelas pelanggaran telah dilakukan oleh pihak SPBU
“Ini jelas-jelas pelanggaran pak. Apalagi sekarang setiap SPBU sudah memakai aplikasi MyPertamina. MyPertamina adalah aplikasi layanan keuangan digital dari Pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Jadi disini sudah jelas pendistribusiannya,” ungkap warga setempat saat di wawancara awak media.
Ditambahkannya, bahwa 100 hari program kerja Kapolda Kalbar sudah berakhir. Akan tetapi pendistribusian BBM masih tetap diperuntukkan bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor langsung. Bukan untuk diperjualkan kembali kepada pengecer.
Untuk kepastian hukum menurut pengamat hukum publik mengatakan dalam kegiatan migas secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ini termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU Jalan Sanggau tersebut dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya menjelaskan.
Berharap pihak Pertamina harus bertindak tegas terkait pendistribusian BBM yang dilakukan SPBU milik RK tersebut. Sampai berita ini diterbitkan awak media tetap terus menelusuri ke pihak Pertamina guna mendapatkan informasi terkait sanksi yang akan diberikan kepada SPBU Jalan Sanggau tersebut. (Tim Red)




