SINTANG (Kalbar), Tuahnews.com Dengan adanya permasalahan yang dihadapi oleh Molhadi selaku pemilik lahan sawit yang juga merupakan warga Nanga Tempunak yang mewakili orang tuanya dan beberapa warga Desa Nanga Tempunak yang permasalahkan lahan kosong yang kini sudah ditanam pohon kelapa sawit oleh perusahaan PT. Agro Gading Sejahtera atau PT. AGS (Julong Grup).

Kemudian pada hari Kamis pagi (05/09/2024), bertempat di Aula Rumah Adat Melayu Tepak Sirih yang beralamat di Jalan YC. Oevang Oeray melaksanakan musyawarah adat dengan dihadiri perwakilan perusahaan, DAD Kecamatan Sintang dan DAM Kecamatan Sintang melaksanakan musyawarah adat dengan solusi mencari kesepakatan damai.

Melalui kesempatan ini Hadi selaku perwakilan warga Tempunak menjelaskan riwayat tanah miliknya yang sudah di klaim oleh pihak PT. AGS (Julong Grup) dimana dirinya tidak mengetahui sama sekali bahwa ada penyerahan lahan tersebut ke pihak perusahaan PT. AGS (Julong Grup).

“Pas lahan tersebut distopkan itu tidak digarap semua, dan lahan tersebut 2 kali digarap yang tanah kedua yang digarap itu tanah milik saya dan saya lihat lahan saya yang digarap itukan ada pohon karetnya dan setelah digarap hampir habis pohon karetnya,” ungkap Hadi saat mengawali proses mediasi dengan pihak Perusahaan.

Hadi menambahkan, bahwa lahan miliknya sudah ditanam tumbuh pohon karet sebanyak 100 pohon dan milik ayahnya sebanyak 300 pohon karet dan tidak semua kena garap karena masih ada sisanya.

“Waktu penggarapan lahan tersebut terjadi pada tahun 2013, dan saya waktu itu tidak ada ditempat karena saya kerja pak dan posisi tidak berada di Tempunak,” ungkap Hadi kembali.

Hadi menambahkan, bahwa penggarapan lahan miliknya bersama ayahnya tidak mengetahui dan mengira yang menggarap lahan tersebut PT. SDK dikarenakan berhadapan dengan warga Tempunak yang digarap oleh PT. SDK. Dikarenakan duluan PT. SDK daripada PT. AGS (Julong Grup) yang menggarap lahan tersebut dan tidak ada masalah untuk kedepannya sebagai mitra dengan lahan milik warga.

Melalui kesempatan ini juga Arif selaku VGM SSL Julong Grup Regional Sintang juga menjelaskan kronologis terkait lahan tersebut bisa menjadi milik perusahaan. Dikarenakan ada bukti penyerahan lahan dari warga Desa Nanga Tempunak dengan pihak PT. AGS (Julong Grup).

“Disini penyerahan lahan yang diklaim oleh pak Miji dan pak Mol, disini kami mulai dari lahan Dusun. Jadi lahan Dusun itu, sudah dilakukan pemetaan dari awal dan disini juga sudah ada tanda tangan saksi-saksinya pak. Dan disitu tidak ada tanda tangan pak Hadi dan pak Miji. Makanya sebenarnya kami tidak mengenal. Dan disitu kami tidak mengenal pak Miji, dan yang diserahkan itu berarti lahan umum Desa,” ungkap Arif membenarkan berdasarkan data-data yang diperoleh pihak Perusahaan.

Arif menambahkan, saat penyerahan lahan tersebut pihaknya tidak mengenal Miji. Bukti penyerahan lahan tersebut diawal dari Dusun Rajang Begantung dan saat itu ditandatangani oleh Ketua BPD atas nama Matias.

Berdasarkan kronologis permasalahan kedua belah pihak maka ditempuhlah jalur adat dengan berbagai tata tertib yang disampaikan oleh pihak DAD dan DAM hingga berikan kesempatan untuk berunding hingga menghasilkan kesepakatan bersama.

Penulis : Bostang

Publisher : Redaksi