JAKARTA – Tuahnewsupdate.com Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menegaskan bahwa penggunaan musik atau lagu dalam acara pernikahan tetap termasuk kategori yang wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Ketentuan ini berlaku meskipun acara bersifat privat dan hanya dihadiri keluarga atau undangan terbatas.

“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, tarifnya dua persen dari biaya produksinya. Posisi WAMI adalah selalu for the composers,” ujar Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Senin (11/08/2025).

Namun Robert menegaskan, kewajiban membayar royalti berada di tangan penyelenggara acara, bukan pengisi hiburan.

“Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya. Jadi dalam hal ini, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahan,” ujarnya.

Ia mengakui pendataan pernikahan yang memutar musik lebih sulit dibandingkan acara publik karena sifatnya yang privat.

“Kalau di database kita, biasanya yang tercatat itu event publik. Untuk pernikahan ini memang lebih sulit karena sifatnya private event. Kita harus mengandalkan laporan atau informasi dari pihak terkait,” terangnya mengakhiri.

Sumber : Info Selemadegraya

Editor : Birong Hutagaol