SINTANG (Kalbar), Tuahnews.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Sabtu (11/05/2024), berdasarkan berita yang diterbitkan oleh media sebelumnya, bahwa salah satu oknum Kepala Desa di Kabupaten Sintang tepatnya oknum Kepala Desa Laman Raya Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat berinisial MS dilaporkan ke Polres Sintang, atas indikasi menggunakan ijazah palsu. Laporan tersebut tertuang dalam, STTP/80/V/Kalbar/Res Sintang.

Menurut salah seroang warga Desa Laman Raya yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa pada tanggal 18 Maret 2024, telah dilakukan pertemuan masyarakat Desa Laman Raya, beserta beberapa anggota BPD dan tokoh masyarakat, secara mufakat melakukan permusyawaratan terkait indikasi ijazah palsu yang digunakan oleh MS yang saat ini aktif menjabat sebagai Kepala Desa Laman Raya, Kecamatan Sungai Tebelian.

Dikatakannya, dari hasil musyawarah tersebut warga sepakat dan membuat berita acara sekaligus menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sintang, untuk menyelidikan terhadap keaslian ijazah yang dimiliki oleh MS.

Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2024 Dinas PMD Kabupaten Sintang menindaklanjuti laporan warga tersebut dan menyurati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, untuk melakukan verifikasi terhadap izasah MS, sebagaimana diketahui MS memiliki tiga ijazah yaitu, SD, Kesetaraan Paket B dan Kesetaraan Paket C.

Dari hasil Verifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, sebagaimana tertuang dalan surat, Nomor : 400.3.2/1616/DISDIKBUD. D/2023 tanggal 25 Maret 2024 menyatakan bahwa Ijazah Paket B Nomor Induk 027 Nomor Seri 18PB000663 tahun 2003, milik MS tidak terdaftar. Sedangkan Ijazah Paket C terdaftar, demikian juga dengan Ijazah SD nya.

“Dari hasil verivikasi tersebut Dinas DPMPD Kabupaten Sintang melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, namun yang bersangkutkan bersi kukuh mengatakan Izasah yang ia miliki adalah asli,” ujar salah satu narasumber.

Atas hal ini masyarakat Desa Laman Raya merasa dirugikan secara inmateril, sehingga pada hari Rabu 8 Mei 2024 beberapa warga Desa Laman Raya mendatangi Polres Sintang, melaporkan kepada pihak Polres Sintang atas perihal Ijazah MS tersebut dan mereka berharap Polres Sintang segera menindaklanjuti perkara tersebut.

“Pada hari ini Rabu 8 Mei 2024 kami mendatangi Polres Sintang melaporkan dugaan tindak pidana Ijazah palsu, barang ini tidak serta merta langsung kami laporkan ke Polisi, dari awal barang ini sudah kami serahkan ke Dinas PMPD Kabupaten Sintang untuk diselesaikan melalui birokrasi Pemerintahan. Dan juga dasar kami melaporkan ke Pores Sintang pada hari ini yaitu berdasarkan surat verifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang yang menyatakan Izasah Paket B milik MS tersebut tidak terdaftar. Nah, kami akan kawal terus proses kasus ini, kita berharap Polres Sintang dapat segera menindaklanjuti,” tambahnya mengakhiri.

Publisher : Redaksi