SINTANG (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Kamis malam (24/09/2026), berdasarkan hasil informasi yang diterima dari laporan masyarakat yang enggan disebutkan namanya terkait adanya aktifitas ilegal judi sabung ayam di SP 2 Binjai Hulu yang dikelola oleh inisial E yang merupakan oknum anggota Polsek Binjai Hulu Sintang.

Entah kenapa aktifitas ilegal judi sabung ayam ini sengaja dibiarkan beroperasi. Karena diduga ada setoran besar yang menjadi uang tutup mulut agar aktifitas judi sabung ayam ini beroperasi.

Media sempat meminta konfirmasi kepada pihak Polsek Binjai Hulu kenapa aktifitas ilegal judi sabung ayam ini sengaja dibiarkan beroperasi. Dan konfirmasi tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, akan tetapi tidak ada jawaban sama sekali. Seperti sengaja mengabaikan konfirmasi media.

Dan awak media yang sempat mendapatkan informasi salah seorang warga setempat yang resah akan adanya aktifitas ilegal judi sabung ayam tersebut mengatakan bahwa memang benar kelang judi sabung ayam SP 2 Binjai Hulu dibekingi oknum Polisi inisial E yang bertugas di Polsek Binjai Hulu.

Seorang warga yang resah yang enggan namanya disebutkan merasa kesal dan resah dengan adanya judi sabung ayam di SP 2 Binjai Hulu tersebut.

“Arena SP 2 Binjai ramai bang. Yang punya arena anggota Polsek binjai namanya Erwin. Jadwalnya setiap Kamis. Besar-besaran mereka main bang,” ungkapnya kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Kamis malam (24/09/2026).

Informasi yang diterima jika ada yang berani ambil foto dan video di arena judi sabung ayam tersebut akan diambil tindakan tegas.

“Ya benar bang, kalau ketahuan akan dipelasah. Tidak ada yang berani main HP. Disana kompak bang. Ini tidak boleh dibiarkan,” ungkapnya dengan nada kesal.

Pasal 303 KUHP mengatur tindak pidana perjudian, yang melarang keras penyelenggaraan perjudian tanpa izin. Pelaku atau Bandar atau Penyelenggara diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta. Pasal ini mencakup permainan untung-untungan, taruhan, atau permainan di mana keahlian kalah oleh peruntungan.

Catatan penting dalam Pasal 303 KUHP menjerat pemain atau peserta judi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. Kini telah direvisi Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mulai berlaku secara nasional.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI denda Rp2 miliar bagi setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan turut serta dalam perusahaan perjudian yang mencakup darat maupun sistem elektronik atau online.

Sedangkan Pasal 427 KUHP Baru yang mencakup Pemain/Partisipan mengatur sanksi bagi pemain atau pihak yang menggunakan kesempatan main judi tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda.

Sumber : Tim Media Kalbar

Editor : Birong Hutagaol