SINTANG (Kalbar), Tuahnews.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Selasa (18/06/2024), bahwa terjadi penipuan yang dialami oleh seorang Kontraktor asal Kabupaten Kapuas Hulu bernama Yusnoto dengan modus penjualan mobil Tronton merek Hino yang dilakukan oleh oknum penipu berinisial HRJ.
Informasi yang diterima oleh korban Yusnoto bahwa penipuan tersebut berawal dari pembelian tronton yang diduga seharga 500 juta dan sudah dibayar DP sebesar 83 juta oleh korban. Dan pembayaran dilakukan via transfer bank namun hingga saat ini barang yang dikirim belum juga diterima oleh korban.
Informasi yang diterima dari korban Yusnoto terjadi pada hari Senin lalu 10 Juni 2024. Dan dalam hal ini korban mengalami kerugian yang sangat besar dikarenakan sudah dilakukan perjanjian diatas materai pada saat sebelum terjadinya transaksi. Dan informasi yang diterima barang tersebut inden di Jakarta dan kemudian pelaku meminta transfer DP sebesar 83 juta dan korban langsung mentransfer uang tersebut.

“Katanya inden di Jakarta lalu saya transfer uang senilai 83 juta termasuk biaya lain-lain. Namun ditunggu-tunggu alat itu tak kunjung datang dan dia juga sudah berhenti dari perusahaan itu. Alat yang dipesan itu mereknya Hino. Dan waktu saya langsung ke Pontianak dan ketemu sama dia dan mengatakan dia telah menerima transfer dari saya dan berjanji mau menggantikan uang yang sudah saya transfer itu. Ya saya terima apa ajalah yang penting dibayar,” ungkap Yusnoto.
Yusnoto menambahkan bahwa hutang tersebut sudah berlangsung selama 4 tahun dan HRJ sudah tidak pernah menghubungi Yusnoto lagi.
Yusnoto berharap karena dirinya sudah merasa dirugikan agar pelaku inisial HRJ agar segera ditangkap saja. Dirinya berharap agar diproses secara hukum. Dan dirinya berharap akan melaporkan kasus penipuan ini kepada pihak berwajib.
Publisher : Redaksi




