SINTANG (Kalbar), Tuahnews.com Dengan berakhirnya program 100 hari Kapolda Kalbar ternyata tidak memberikan efek jera bagi mafia migas yang ada di wilayah timur Kalimantan Barat secara langsung yang terjadi di SPBU Nomor 65796002 Di Desa Lamah Bukit, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat perbatasan dengan Desa Bonet Engkabang, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang pada hari Selasa pagi (02/04/2024).

Berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan, saat hendak melakukan pengisian BBM tampak terlihat jelas dan santainya salah seorang pengantri BBM jenis pertalite ke dalam derigen diduga ukuran 65 liter.

Salah seorang warga yang biasa mengisi minyak motornya ke SPBU tersebut sangat menyesali tindakan yang dilakukan oleh petugas SPBU Nomor 65796002 tersebut dikarenakan disini jelas pelanggaran telah dilakukan oleh pihak SPBU tersebut.

“Ini jelas-jelas pelanggaran pak. Apalagi sekarang setiap SPBU sudah memakai aplikasi MyPertamina. MyPertamina adalah aplikasi layanan keuangan digital dari Pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Jadi disini sudah jelas pendistribusiannya,” ungkap warga setempat saat di wawancara awak media.

Ditambahkannya, bahwa 100 hari program kerja Kapolda Kalbar sudah berakhir. Akan tetapi pendistribusian BBM masih tetap diperuntukkan bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor langsung. Bukan untuk diperjualkan kembali kepada pengecer.

Untuk kepastian hukum menurut pengamat hukum publik mengatakan dalam kegiatan migas secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ini termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU Nomor 65796002 tersebut dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya menjelaskan.

Berharap pihak Pertamina harus bertindak tegas terkait pendistribusian BBM yang dilakukan SPBU Lamah Bukit tersebut. Sampai berita ini diterbitkan awak media tetap terus menelusuri ke pihak Pertamina guna mendapatkan informasi terkait sanksi yang akan diberikan kepada SPBU tersebut.

Publisher : Redaksi