KENDAL (Jateng), Tuahnews.com Menindaklanjuti aduan masyarakat, Satreskrim Polres Kendal menggerebek tempat sabung ayam di dukuh Binangun Desa Wonosari RT01/01 Kecamatan Patebon Kendal, Penggerebekan sabung ayam di area perkebunan itu dilakukan pada Minggu (17/03/2024) sekitar pukul 13:00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menangkap dua orang yang ada di lokasi kejadian perkara, Yakni AT berusia 26 tahun warga Desa Wonosari Kecamatan Patebon dan S berusia 47 tahun warga Desa Korowelang anyar Kecamatan Cepiring.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menyatakan bahwa penggerebekan ini didasari oleh informasi dari warga setempat tentang adanya judi sabung ayam.

“Dari informasi tersebut tim Resmob yang segera melakukan tindakan. Saat tiba di lokasi tim berhasil mengamankan dua pelaku bersama barang bukti dan pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKP Untung Setiyahadi.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua ekor ayam aduan, dua buah Handphone dan uang tunai sebesar delapan ratus ribu rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta dikenakan denda terbanyak itu 15 juta.

Penulis : Khanza

Publisher : Redaksi