SINTANG (Kalbar), Tuahnews.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Sabtu siang (14/09/2014), berdasarkan berita yang diterbitkan oleh media sebelumnya, terkait adanya kegiatan PETI yang ada di sungai kapuas tepatnya di wilayah Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang kembali marak beraktifitas dengan bebasnya.
Tim investigasi Awak Media yang menerbitkan berita ini sebelumnya melakukan penelusuran ke wilayah Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang sebanyak kurang lebih 10 set pada hari Kamis12 September 2024.
“Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Awak Media ini menyampaikan beberapa hal terkait maraknya aktifitas PETI tersebut.
“Kami tidak tahu bang mereka bekerja beberapa lama, kalau tidak salah sudah 2 minggu lah bang, dan yang bekerja disitu lanting warga setempat juga, Tapi bagusnya abang tanyakan saja langsung ke pekerja, takutnya saya salah ngomong,” ungkapnya.
Secara aturan hukum tindakan ini masuk pada pasal 158 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 miliyar rupiah.
Menurut Pengamat Hukum Publik Kabupaten Sintang Christian Bostang Hutagaol, S.H., C.TM menjelaskan PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliyar rupiah).
Dengan adanya temuan ini pihak Awak Media yang menerbitkan berita ini sebelumnya, sudah melakukan konfirmasi ke pihak Polres Sintang melalui pesan WhatsApp, namun diabaikan dan tidak menjawab.
Sumber : Mnctvano.com
Publisher : Redaksi




