LANDAK (Kalbar), Tuahnews.com Kembali lagi pasangan yang tidak terikat pernikahan diamankan personel gabungan Polres Landak dan Polsek Ngabang dari penginapan CR di Dusun P Bendu Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak pada saat Operasi Pekat Kapuas 2024.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ngabang Prambudi, S.H, mengatakan, tersangka ini diamankan pada hari Minggu (24/03/2024) dini hari dan ditemukan di kamar yang sedang terkunci dari dalam.

Pasangan sejoli itu berinisial GP berusia 27 tahun warga Gelang Kulon Kecamatan Sampuk Kabupaten Ponorogo dan pasangannya berinisial NY berusia 31 tahun warga Desa Semunti Kecamatan Air Besar.

“Kemudian Pasangan sejoli tersebut diamankan ke Polsek Ngabang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Lantaran mereka kedapatan sedang berduaan didalam kamar, maka dilakukan pembinaan serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ungkap Kapolsek Ngabang.

Selanjutnya pihak Polsek Ngabang mengundang keluarga tersangka masing-masing untuk diketahui oleh pihak keluarganya dan pihak Polsek Ngabang memulangkan tersangka kepada keluarganya.

“Selain itu, pihaknya juga turut memberikan peringatan secara lisan terhadap pemilik kost-kosan maupun penginapan. Apabila masih kedapatan melanggar menerima tamu bukan pasangan sah suami-istri, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha,” tegas Kapolsek Ngabang.

Razia di sejumlah penginapan itu merupakan rangkaian Operasi Pekat Kapuas 2024 yang berlangsung selama 14 hari mulai 21 Maret hingga 03 April 2024.

“Diharapkan dengan adanya Operasi Pekat Kapuas 2024 dapat mengurangi tingkat penyakit masyarakat yang ada dan Operasi pekat bertujuan untuk menciptakan kondusivitas ditengah-tengah masyarakat. Dengan harapan, tidak terjadi gangguan apapun. Untuk memastikan kondisi yang aman dan lancar,” harap Kapolsek Ngabang mengakhiri.

Penulis : Humas Polsek Ngabang

Publisher : Redaksi